COVER
PERANAN DAN
TUGAS DINAS KOPERASI DAN UMKM TERHADAP PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN KOPRASI JAWA
TIMUR
LAPORAN
PENELITIAN
Diajukan
untuk melengkapi tugas dan memenuhi syarat
Ujian Akhir Semester VI ( Enam) guna memperoleh
Nilai yang
memuaskan pada
Mata Kuliah Manajemen
Koprasi (MK)
Dosen pembimbing :
DEASY
TANTRIANA, MM
NIP : 198312282011012009
Oleh :
MUTIA PRATIWI (B34211060)
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN DAKWAH (PRODI-MD)
FAKULTAS
DAKWAH dan KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
TAHUN AJARAN
2014 – 2015
Surabaya, 21 April 2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dinas
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai peran penting dalam
pebinaan, dan pengawasan koprasi, khususnya yang berada di lingkup daerah Jawa
Timur, atau koprasi Jawa Timur. Dinas Koprasi merupakan institusi yang memiliki
tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah yang berdasarkan azas otonomi dan
tugas pembantuan di bidang Koprasi dan UMKM.[1]
Koprasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum Koprasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koprasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[2]
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria usaha Mikro, Sebagaiman dimaksu dalam Undang
– Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.[3]Usaha
Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan yang
dimiliki, dikuasaai, atau menjadi bagian atau usaha besar yang memenuhi
kreteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah. Sedangkan Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh rang perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki , dikuasai
atau menjadi bagian langsung atau tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha
besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana
dimaksud diatur dalam Undang – Undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.[4]
Dengan
adanya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan yang diberikan oleh Dinas Koperasi
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berdasarkan peraturan negara dan
peraturan Gebernur Provinsi Jawa Timur diharapkan koprasi Jawa Timur dapat
berjalan dan berkembang pesat, dengan kendala atau hambatan yang lebih minim. Berdasarkan
uraian tersebut maka kami (penulis) tertarik untuk mengambil judul penelitian “Peranan
Dan Tugas Dinas Koprasi Dan UMKM Terhadap Pembinaan, Dan Pengawasan Koprasi
Jawa Timur”.
Surabaya,
14 April 2014
B.
Rumusan Masalah
1. Sebutkan
peran dan tugas Dinas Koperasi dan UMKM Terhadap Pembinaan, dan Pengawasan
Koprasi Jawa Timur?
2. Apa saja
program pembinaan yang dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM terhadap Koprasi Jawa
Timur?
3. Kapan
pembinaan yang dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM terhadap Koprasi Jawa Timur?
C.
Tujuan Penelitian
1. Untuk
Mengetahui Peran dan Tugas Dinas Koperasi dan UMKM Terhadap, dan Pengawasan Koperasi
Jawa Timur.
2. Untuk mengetahui program pembinaan yang dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM
terhadap Koperasi Jawa Timur
3. Untuk mengetahui
kapan pembinaan yang dilakukan Dinas Koprasi dan UMKM terhadap Koperasi Jawa
Timur.
D. Definisi
konsep
Konsep sebenarnya adalah memiliki definisi secara
singkat dari kelompok fakta atau gejala yang menjadi kelompok perhatian.[5]
Jika masalah dan kerangka teoritisnya sudah jelas, biasanya sudah diketahui
pula fakta yang mengenai gejala – gejala yang menjadi pokok perhatian, dan
suatu konsep sebenarnya adalah suatu definisi secara singkat dari kelompok
fakta atau gejala itu. Agar tidak timbul
suatu kekeliruan pemaknaan mengenai Peran
dan Tugas Dinas koperasi UMKM terhadap pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
Koperasi, maka peneliti akan memberi gambaran dari beberapa teori yang ada
hubungannya dengan judul penelitian, di antaranya adalah:
1. Peran
Peran merupakan dinamis dari
kedudukan (Status). Apabila seseorang melaksankan hak dan kewajibannya sesuai
dengan kedudukannya, maka maka dia menjalankan suatu peran (SOEKANTO, 1990;
268). Peran adalah the dynamic aspect of status. Dengan kata lain, seseorang
menjalankan perannya sesuai hak dan kewajiban (R. LINTON).[6]
2. Tugas
Tugas merupakan yg wajib
dikerjakan atau yg ditentukan untuk dilakukan; pekerjaan yg menjadi tanggung
jawab seseorang; pekerjaan yg dibebankan.[7]
3. Dinas Koprasi
Dinas
Koprasi merupakan institusi yang memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintah
daerah yang berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Koperasi
dan UMKM.[8]
4. UMKM
Usaha Mikro
adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan
yang memenuhi kriteria usaha Mikro, Sebagaiman dimaksu dalam Undang – Undang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.[9]Usaha
Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan yang
dimiliki, dikuasaai, atau menjadi bagian atau usaha besar yang memenuhi
kreteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah.
Sedangkan
Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh rang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki , dikuasai atau menjadi bagian
langsung atau tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud diatur dalam
Undang – Undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.[10]
5. Pembinaan
Pembinaan merupakan tindakan
memberikan nasehat kepada para pengurus dan pengawas koprasi.
6. Pengendalian
Pengendalian merupakan suatu
konsep yang luas yang dapat diterapkan pada manusia, benda, situasi, dan
organisasi. Pengendalian adalah mengarahkan seperangkat variabel (mesin,
manusia, peralatan) kearah tercapainya sasaran atau tujuan.[11]
7. Pengawasan
Pengawasan merupakan proses
untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya dan
mengoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan itu sesuai dengan
rencana semula (pengawasan yang ekonomis, fleksibel, ada tindakan korektif,
melaporkan penyipangan jika ada).[12]
Pengawasan dari pengawas (UU No. 12 Tahun 1967, atau badan Pemeriksaan) disebut
juga sebagai Waskat, yaitu Pengawas Melekat (Instruksi Presiden No. 1 Tahun
1989) yang bersangkutan dengan pedoman pelaksanaan pengawasan Melekat bagi
Koprasi.
Pengawas merupakan badan yang
dipilih oleh dari dan oleh anggota dalam rapat anggota yang sesuai dengan bunyi
Pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992, yang tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap
tata kehidupan koprasi, termasuk organisasi usaha, dan pelaksana kebijakan
pengurus.[13] Pengawasan
adalah merupakan tindakan atas proses kegiatan untuk mengetahui hasil
pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan perbaikan dan mencegah
terulangnya kembali kesalahan tersebut.[14]
Pengawasan
merupakan fungsi manajerial yang keempat setelah perencanaan, pengorganisasian,
dan pengarahan. Istilah pengawasan dalam bahasa Inggris disebut controlling, oleh Dale, dikatakan
bahwa: “… the modern concept of control … provides
a historical record of what has happened … and
provides date the enable the … executive … to take
corrective steps …”. Hal ini berarti
bahwa pengawasan tidak hanya melihat sesuatu dengan seksama dan melaporkan
hasil kegiatan mengawasi, tetapi juga mengandung arti memperbaiki dan
meluruskannya sehingga mencapai tujuan yang sesuai dengan apa yang
direncanakan.[15]
8. Koperasi
Menurut Muhammad Hatta,
Koprasi merupakan usaha bersama untuk merubah nasip penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong – menolong (didaam Tim UGM, 1980; 14).[16]
Menurut Jerman (1988), Koperasi adalah perkumpulan yang keanggotaannyatidak
tertutup yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi
anggotanya, dengan jalam menyelenggarakan usaha bersama.[17]
Pengertian Koperasi secara Yuridis
yang dapat dilihat dalam Undang – undang Koprasi No. 12 Tahun 1967 pasal 3 yang
menekankan bahwa koprasi merupakan organisasi ekonomi, berwatak sosial, dan
dikelolah berdasarkan kekeluargaan (difinisi legal/ sah).[18]
BAB
II
KERANGKA
TEORI
A. Pengertian
Kerangka Teori
Menurut
Samsul Anam, MM (4; 2014), Kerangka teori merupakan bentuk atau gambaran teori
yang menjelaskan teori – teori yang
sudah ada, khususnya teori yang berhubungan dengan obyek penelitian.
Menurut Prof.
Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur
yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa
menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan
produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut
Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada
manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan,
sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan
(kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki
rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti,
1992).[19]
BAB
III
METODE
PENELITIAN
A. Pengertian
Metode Penelitian
Metodologi penelitian adalah kegiatan ilmiah
yang berkaitan dengan suatu cara kerja (Sistematis) untuk memahami suatu subjek
atau objek penelitian, sebagai upaya untuk menemukan jawaban yang dapat
dipertanggungjawbkan secara ilmiah dan termasuk keabsahannya (Soerjono
Soekanto, 1986; 5).[20]
B. Pendekatan
Dan Jenis Penelitian
Untuk mengenal sebuah hasil
penelitian yang sesuai akan target yang di inginkan. Maka peneliti
perlu menggunakan suatu metode dengan kelebihan dan kekurangannya, dan kemudian
didapatkan dengan penelitian, metode penelitian, dengan tujuan dengan secara
tepat mengungkap fakta sosial memalui pengelolahan data.
Adapun pendekatan yang di
gunakan oleh peneliti dalam penelitian ini yaitu, pendekatan atau paradigma
naturalisasi atau disebut juga paradigma
definisi sosial, menekankan pada hakikat kenyataan sosial yang di
dasarkan pada definisi subjektif dan
penilainnya. Paradigma naturalistik
terbagi atas beberapa aliran antara lain; Fenomena, Interaksi, Simbol,
dll. Namun di sini peneliti akan
menggunakan aliran berdasarkan fenomena yang terjadi, dan berharap peneliti
dapat memahami arti dan kaitan kaitannya terhadap orang banyak dalam situasi
tertentu.
Jenis penelitian ini adalah
Penelitian Kualitatif di mana kami mencari data sebanyak banyaknya dengan
Observasi, Wawancara dan Dokumen agar dapat memenuhi target informasi yang
memadahi dalam penelitian ini.
C. Subyek
Penelitian
Sesuai dengan judul penelitin
Peranan Dan
Tugas Dinas Koperasi Dan UMKM Terhadap Pembinaan, dan Pengawasan Koperasi Jawa
Timur, maka
yang menjadi subyek penelitian adalah Dinas Koprasi Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) Provinsi Jawa Timur.
Tujuan memilih bagian
Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan karena ingin mengetahu, mengamati,
mempelajari tentang peranan dan tugas Dinas Koperasi dan UMKM dalam pelaksanaan
peran dan tugasnya Dinas Koprasi terhadap Koprasi Jawa Timur. Dengan segala
aspek, metode yang di gunakan untuk Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan
oleh Dinas Koprasi terhadap Koprasi Jawa Timur.
D. Jenis,
Sumber Data, Dan Teknik Pengambilan Data
No
|
Jenis
|
Sumber Data
|
Tekhnik Pengembilan Data
|
1
|
Primer:
Data yang di peroleh
peneliti dari hasil observasi dan wawancara dan pengematan terhadap responden
pada wilayah penelitian. Ex; karyawan yang ada didalam kantor Dinas Koperasi
dan UMKM Provinsi Jawa Timur.
-
Sedangkan pada penelitian ini jenis primer di
gunakan peneliti untuk mendapatkan informasi atas data dari responden pada
wilayah penelian / pegawai Dinas Koprasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur.
|
Wawancara:
Di mana kami, peneliti membuat, mengajukan sejumlah pertanyaan
kepada responden (pegawai) yang berkenaan dengan apa yang akan di teliti,
biasanya pertanyaan itu akan di lakukan secara tatap muka, bahkan peneliti
akan lebih tahu mimik, cara responden menjawab informasi (pertanyaan ) yang
peneliti ajukan.
|
Wawancara:
Bertanya secara langsung
secara tatap muka. Jadi peneliti bisa tahu mimik, gaya responden memaparkan
informasinya. Kepada peneliti.
Wawancara yang Peneliti
Ajukan Kepada;
Bu Ibu Siti Muslichah Sebagai perwakilan
dari Tata Usaha yang berada di Kantor Dinas Koperasi.
|
Observasi :
Yaitu di mana seorang
peneliti terjun langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa
Timur kantor Dinas Koprasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur , maka dari itu
peneliti akan secara tidak langsung menegetahui apa yang terjadi di Kantor
Dinas Koprasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur, bahkan bisa jadi, informasi yang
di dapat tidak sekedar pada hal yang di teliti, peneliti akan mendapatkan
informasi di luar hal yang di teliti.
|
Dokumen :
Peneliti akan menerima file
mentah atau yang sudah berbentuk laporan, buku yang bersangkutan dengan hal
yang dibahas peneliti.
Dokumen yang peneliti dapat
berupa;
1. UU
Peraturan Gubernur (No. 86; 2008) tentang Uraian tugas Dinas Koprasi dan
UMKM.
2. UU
Peraturan Daerah (No. 9; 2008) tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas
Koprasi Provinsi Jawa timur.
3. Buku
Laoran Kinerja Triwulan IV Tahun 2013 (Dinas Koprasi dan UMKM provinsi Jawa
Timur).
|
BAB
IV
ANALISIS
DATA
A. Pengertian
Analisis Data
Analisis data merupakan sebuah proses yang
berkelanjutan (continue) terhadap data yang terkumpul. Proses tersebut
membutuhkan refleksi terus-menerus terhadap data, adanya pertanyaan analitis,
dan menulis catatan-catatan singkat sepanjang penelitian.[21]
Dalam
penelitian ini, peneliti akan menggunakan analisa yang akan dilakukan sebelum
peneliti memasuki lapangan, selama di lapangan dan setelah selesai di lapangan.[22] Ketika
data terkumpul, peneliti dituntut mengolahnya secara sistematis; diawali dari
wawancara, observasi, mengedit, mengklasifikasi, mereduksi, selanjutnya
aktivitas penyajian data serta menyimpulkan data.[23]
1.
Sebutkan peran dan tugas Dinas Koperasi
dan UMKM Terhadap Pembinaan, dan Pengawasan Koprasi Jawa Timur.
DATA LAPANGAN dan TEORI
Menurut lapangan Peran Dinas Koperasi
UMKM adalah sebagai pelaksana yang diberi wewenang oleh pemerintah daerang
masing – masing untuk melaksanakan tugas membimbing, dan mengawasi dibidang
koprasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah berdasarkan azas otonomi.
Sedangkan menurut UU PERDA No 10 Pasal 17, Ayat
2, tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur (No. 9;
2008), berbunyi; Dinas Koperasi dan UMKM, melaksanakan urusan pemerintah daerah
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang koprasi dan UMKM.
Untuk Tugas Dinas Koperasi dan UMKM
terhadap Koprasi Jawa timur akan kami jelaskan, tugas – tugasnya berdasarkan struktur
Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur (No. 9; 2008),
yaitu meliputi;
URAIAN TUGAS SEKRETARIAT, BIDANG, SUB BIDANG
DAN SEKSI DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH PROVINSI JAWA TIMUR.
a.
Sekretariat,
Sekretariat
(bagian organisasi yg menangani pekerjaan dan urusan yg menjadi tugas
sekretaris) memiliki beberpa macam tugas, yaitu merencanakan, melaksanakan,
mengkoordinasi, dan mengendalikan administrasi umum, kepegawaian, pelengkapan,
penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat (Humas) dan protokol, yang
dimaksud adalah,
bahwa sekertariatan yang berada di bagian
struktur Dinas Koprasi memiliki tugas yang berkaitan dengan pembinaan koeprasi
– koprasi yang ada di daerah jawa timur, mulai dari pembinaan masalah
pengelolahan, pelayanan umum, pengelolahan koordinasi penyusunan program,
anggaran dan perundang – undangan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi
organisasi (koprasi) dan tatalaksana koprasi.[24]
Disini juga menjelaskan tentang maksut dari sekertariatan
membawahi;
1)
Sub Bagian Tata Usaha (UU PERGUB,
No. 86; 2008. Pasal 4, Ayat 1)
2) Sup Bagian
Penyusunan Program (UU PERGUB, No. 86; 2008. Pasal 4, Ayat 2).
3) Sup Bagian
Keuangan (UU PERGUB, No. 86; 2008. Pasal 4, Ayat 3).
Dari
poin a, b, dan c menjelaskan tugas kersertariatan di Kantor Dinas Koprasi dan
Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Jawa Timur.
b.
Bidang Kelembagaan
Koprasi.
Tugas Bidang
Kelembagaan Dinas Koperasi Pasal 5 UU PERGUB (No. 86; 2008), terhadap Koprasi
adalah melaksanakan pelayanan pembentukan dan pengesahan Akta Pendirian, Akta
Perubahan Anggaran Dasar Koprasi (AP-APAD), serta pembubaran koprasi,
pemberdayaan dan pengembangan
stadarisasi organisasi dan tatalaksana, penyuluhan, fasilitas Advokasidan Hukum
serta melakukan bimbingan pengawasan dan akuntabilitas Koprasi.[25]
Bidang
Kelembagaan Koperasi, membawahi;
1) Seksi
Organisasi dan Tatalaksan, Bertugas sebagai;[26]
a) Menyiapkan
bahan pelayanan pembentukan dan pengesahan Akta Pendirian dan Akta Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi dan Pembubaran Koprasi serta izin pembukaan Kantor
Cabang Koprasi.
b) Menyiapkan
bahan Pembinaan penataan Organisasi dan Tataletak Koprasi.
c) Menyiapkan
bahan penyusunan standarisasi pelayanan Koprasi
d) Melaksanakan
Tugas lain yang i sampaikan oleh kepala bidang.
2) Seksi
Penyuluhan, Advokasi, dan Hukum;
a) Menyiapkan
bahan pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang – undangan dibidang koprasi
dan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah.
b) Menyiapkan
bahan penyusan matreri dan pelaksanaan penyuluhan perkoprasian.
c) Menyiapkan
bahan advokasi dan kualitas hukum dibidang perkoprasian.
d) Menyiapkan
bahan fasilitas penyelesaian permasalahan atau kasus perkoprasian. Koprasi dan
UMKM dengan badan usaha lain.
e) Menyiapkan
bahan standarisasi dan pedoman tentang kerjasama antar
3) Seksi
Pengawasan dan Akuntabilitas;
a) Menyiapkan
bahan pelaksanaan bidang pengawasan dan audit koprasi.
b) Meniapkan
bahan monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja koprasi.
c) Menyiapkan
bahan penerapan Akutabilitas Koperasi.
d) Menyiapkan
bahan bimbingan sistem pengendalian interen Koprasi.
c.
Bidang Usaha
Koprasi
Bidang
Usaha Koperasi memiliki tugas melaksanakan kebijakan pengembangan dan
pengawasan usaha koprasi yang fungsinya untuk penyusunan kebijakan teknis
pembangunan usaha koprasi, pelaksanaan pemberdayaan dan bimbingan usaha
koprasi, pelaksanaan fasilitas pengembangan usaha koprasi, pelaksanaan
pengawasan usaha koprasi, monitoring dan evaluasi usaha koperasi.[27]
Bidang
Usaha Koperasi, Membawahi;
1) Seksi
Usaha Pertanian, Perkebunan, dan Perhutanan.[28]
a) Penyusunan
kebijakan usaha koprasi bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
b) Penyiapan
bahan untuk pengembangan usaha koperasi bidang pertanian, perkebunan, dan
kehutanan.
c) Menyiapkan
bahan pelaksanaan evaluasi dan pengawasan terhadap usaha dan manajemen usaha
koperasi di bidang pertanian, perkebunan dan perhutanan.
2) Seksi
Usaha Perikanan, dan Pertenakan.
a) Menyiapkan
bahan penyusunan kebijakan usaha koperasi di bidang perikanan darat, laut dan
peternakan.
b) Menyiapkan
bahan pembinaan dan pengembangan usaha koperasi di bidang perikanan darat,
laut, dan peternakan.
c) Menyiapkan
bahan evaluasi dan pengawasan terhadap usaha dan manajemen koperasi disektor
perikanan dan peternakan.
3) Seksi
Usaha Perdaganga, Industri, dan Pertambangan.
a) Menyiapkan
bahan penyusunan kebijakan usaha koperasi di sektor perdagangan, industri dan
pertambangan.
b) Menyiapkan
bahan penyusunan pedoman tata cara penyertaan modal pada sektor perdagangan,
industri dan pertambangan.
c) Menyiapkan
bahan pemberdayaan dan bimbingan teknis dalam usaha, kerja sama antar koperasi
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
d) Menyiapkan
bahan evalusai dan pengawasan terhadap usaha dan manajemen koperasi, di sektor
perdagangan, industri, dan pertambangan.
e) Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang bagian ke empat Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM)
d.
Bidang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM)
Bidang
usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memiliki tugas melaksanakan kebijakan
teknis, dalam rangka pengembangan usaha, kelembagaan dan manajemen UMKM, yang
berfungsi menyusun kebijakan teknis dan pengembangan usaha mikro, kecil dan
menengah. Pelaksanaan pemberdayaan dan bimbingan teknis dalam usaha dan kerja
sama antara koperasi UMKM dengan koperasi, swsata, BUMN, dan BUMD. [29]
Bidang
Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM), membawahi;
1) Seksi
Pengembangan Kerja Sama UMKM.[30]
a) Menyiapkan
bahan pengumpulan dan pengelola data dalam rangka pengembangan kerja sama UMKM.
b) Menyiapkan
bahan pelaksanaan bimbingan pengembangan kelembagaan dan fasilitas kerja sama
antara UMKM dengan koperasi, BUMS, BUMN dan BUMD.
c) Menyiapkan
bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama UMKM dengan pihak lain.
2) Seksi
Pengembangan Informasi Bisnis.
a) Menyiapkan
bahan pengumpulan dan pengelolahan data dalam rangka penyusunan pedoman dan
bimbingan teknis pengembangan informasi bisnis usaha mikro, kecil dan menengah.
b) Menyiapkan
bahan pembinaan untuk mengembangkan sistem informasi bisnis usaha mikro, kecil
dan menengah.
c) Menyiapkan
bahan pendistribusian informasi bisnis usaha mikro, kecil dan menengah.
d) Menyiapkan
bahan monitoringdan evaluasi tentang pengembngan informasi bisnis usaha mikro,
kecil dan menengah
3) Seksi
Penegembangan Pemasaran.
a) Menyiapkan
bahan pengumpulan dan pengelolahan data dalam rangka penyusunan pedoman dan
petunjuk teknis tentang pengembangan pemasaran.
b) Menyiapkan
bahan promosi produk – produk UMKM dengan pihak lainnya.
e.
Bidang Fasilitas,
Pembiyaan, dan Usaha Simpan Pinjam
Bidang
Fasilitas, Pembiyaan, dan Usaha Simpan Pinjam yaitu tugasnya melakukan
pemberdayaan pembangunan, pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha koprasi
lintas Kabupaten/Kota bidang simpan pinjam sertafasilitas pembiayaan dan jasa
keuangan yang berfungsi untuk pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis
pemberdayaan koprasi dibidang usaha simpan pinjam dan Koprasi Bank Perkreditan
Rakyat (KBPR), serta melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian usaha
simpan pinjam Koperasi dan koperasi Bank Perkreditan Rakyat (KBPR).[31]
Bidang
Fasilitas, Pembiyaan, dan Usaha Simpan Pinjam, Membawahi;
1) Seksi
Usaha Simpan Pinjam.[32]
a) Tugas
menyiapkan bahan pedoman atau petunjuk tehnis dalam rangka pengembangan
organisasi dan usaha simpan pinjam koprasi.
b) Menyiapkan
bahan pemberdayaan dengan kerja sama dengan instansi erkait dengan koordinasi
untuk perkembangan usaha simpan pinjam koprasi.
c) Menyiapkan
bahan pengembangan dan pemberdayaan dibidang kegiatan usaha simpan pinjam
koprasi.
d) Menyiapkan
bahan pengembangan akses usaha antar KSP/USP Koprasi.
2) Seksi
Pengendalian Simpan Pinjam.
a) Menyiapkan
bahan pedoman pengendalian kegiatan usaha simpan pinjam.
b) Menyiapkan
bahan bimbingan, pengendalian intern usaha simpan pinjam.
c) Menyiapkan
bahan bimbingan dan pengendalian intern usaha simpan pinjam.
d) Menyiapkan
bahan pemantauan, analisa, dan evaluasi kegiatan usaha simpan pinjam.
e) Menyiapkan
bahan penilaian kesehatan KSP/USP Koprasi.
f) Menyiapkan
bahan pengawasan dan pengendalian usaha KSP/USP Koprasi.
3) Seksi
Pembiayaan Jasa Keuangan.
a) Menyiapkan
bahan petunjuk jaringan usaha dan kemitraan antara lembaga perbankan dan
non-perbankan dengan lembaga simpan pinjam koprasi.
b) Menyiapkan
bahan koordinasi dan evaluasi pengendalian pelaksanaan dana bergulir bagi
KSP/USP Koperasi.
c) Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi
perkembangan pelaksanaan pemberian kredit di KSP/USP Koperasi.
2.
Program Pembinaan Yang Dilakukan
Dinas Koperasi dan UMKM Terhadap Koprasi Jawa Timur.
Program dan
kegiatan Pembinaan Koperasi dan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah melalui
APBD T.A 2013.[33]
Program
|
Tujuan Program
|
Kegiatan
|
1.15.15
Program
penciptaan iklim usaha kecil Menengah yang Kondusif
|
Meningkatkan
pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan Usaha Ekonomi di Sektor
Informasi Berskala Usaha Mikro terutama ditujukan bagi keluarga Miskin dan
Korban PHK, Melalui Upaya Pelaksanaan Kapasitas Usaha Sehingga Menjadi Unit
Usaha Yang Lebih Mandiri, Berkelanjutan, Dan Siap Untuk Tumbuh Dan Bersaing.
|
|
|
|
1.
Fasilitas Usaha Pengembangan Usaha Kecil Menengah
|
|
|
2.
Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan
|
|
|
3.
Publikasi Pembangunan Koprasi Dan UMKM
|
|
|
4.
Pemantapan Perencanaan Proagram Pembangunan
Kumkm
|
|
|
5.
Akutabilitas Kinerja Program Pembangunan KUMKM
|
|
|
6.
Fasilitas Dalam Formulasi Badan Usaha Bagi
UMKM
|
|
|
7.
Pengembanhan Unit Pelayanan Publik Dan
Penangan Pengaduan KUMKM
|
|
|
8.
Pengembangan Pusat Data Koprasi Dan UMKM
|
1.15.16
Program
Pengembangan Kewirausahaan Dan Keunggulan Kopetitif Usaha Kecil Menengah.
|
Mengembangkan
Jiwa Dan Semangat Kewirausahaan Dan Meningkatkan Daya Saing UKM Sehingga
Pengetauhan Serta Sikap Wirausahaa Semakin Berkembang, Produktif Meningkat,
Wirausaha Baru Berbasis Pengetahuan Dan Teknologi Meningkat Jumlahnya Dan
Ragam Produk – Produk Unggulan UKM Semakin Berkembang.
|
|
|
|
1.
Fasilitas Pengembangan Ingkubator Teknologi
Dan Bisnis.
|
|
|
2.
Meningkatkan Kapasitas Usaha Koperasi
Usaha Koprasi Pertanian Dan UMKM
Anggotanya
|
|
|
3.
Peningkatan Kapasitas Usaha Koprasi
Pertenakan Dan UMKM Anggotanya.
|
|
|
4.
Peningkatan Kapasitas Usaha Koprasi
Perikanan Dan UMKM Anggotanya.
|
|
|
5.
Peningkatan Kapasitas Usaha Koprasi
Perdagangan Dan UMKM Anggotanya.
|
|
|
6.
Peningkatan Kapasitas Usaha Koprasi
Pertambangan dan Industri UMKM
Anggotanya.
|
|
|
7.
Peningkatan Kapasitas Usaha Koprasi
Perkebunan Dan UMKM Anggotanya.
|
|
|
8.
Peningkatan Kualitas Produk UKM dan
Fasilitas Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
|
|
|
9.
Pemberdayaan UMKM Melalui Klinik UMKM Jawa
Timur.
|
|
|
10.
Pendidikan Kemasyarakatan Produktif Dalam
Rangka Pemasyarakatan Kewirausahaan Dalam Pengembangan Sistem Insentif Bagi
Wirausaha Baru.
|
|
|
11.
Pendidikan Kemasyarakatan Produktif Dalam
Rangka Peningkatan Peran Wanita Pengusaha Dalam Pembangunan Koprasi Dan UMKM.
|
1.15.17
Program
Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah.
|
Mempermudah,
Mempelancar Dan Memperluas Akses UMKM Kepada Sumber Daya Produktif Agar Mampu
Memanfaatkan Kesempatan Yang Terbuka Dan Potensi Sumber Daya Lokasi Serta
Menyesuaikan Sekala Usaha Sesuai
Tuntutan Efesiensi.
|
|
|
|
1.
Fasilitas Sarana Promosi Dan Sistem
Informasi Pemasaran Produk UMKM.
|
|
|
2.
Peningkatan Kapasitas Pengelolahan KSP/USP
Koperasi.
|
|
|
3.
Penguatan Kualitas Pelayanan Usaha KSP/USP
Koperasi.
|
|
|
4.
Peningkatan Penegndalian Uasaha Simpan
Pinjam
|
|
|
5.
Peningkatan Jejaring Usaha Simpan Pinjam.
|
|
|
6.
Penguatan Permodalan UMKM Wirausaha Baru.
|
|
|
7.
Fasilitas Pemodalan KSP/USP Koperasi.
|
|
|
8.
Peningkatan sinergi antara UMKM dan Lembaga
– Lembaga terkait
|
|
|
9.
Promosi Produk UMKM Melalui Pameran Dalam
Dan Luar Negeri.
|
1.15.18
Program
Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi
|
Meningkatkan
Kualitas Kelembagaan Dan Organisasi Koperasi Agar Koperasi Mampu Tumbuh Dan
Berkembang Secara Sehat Sesuai Jati Dirinya Menjadi Wadah Kepentingan Bersama
Bagi Anggotanya Untuk Memperoleh Efesiensi
Kolektif Sehingga Citra Koprasi Menjedi Semakin Baik.
|
|
|
|
1.
Peningkatan Dan Pengembangan Jaringan Kerja
Sama Usaha Koperasi
|
|
|
2.
Fasilitas Pemerinkatan Koprasi
|
|
|
3.
Apresiasi Koprasi Berprestasi
|
|
|
4.
Penataan Dan Pengutan Organisasi Dan
Tatalaksana Koperasi
|
|
|
5.
Penertiban Dan Pengawasan Lembaga Koperasi Melalui
Akutabilitas.
|
|
|
6.
Fasilitaas Pengembangan Saranan Dan
Prasarana UPT Diklat Koperasi dan UMKM
|
|
|
7.
Peningkatan SDM Pengelolahan Koperasi dan
UMKM Anggotanya.
|
|
|
8.
Pengembangan Penyelengaraan Diklat Koperasi
dan UMKM Anggotanya.
|
|
|
9.
Sosialisasi dan Advokasi Pengembangan
Koperasi
|
|
|
10.
Peningkatan peran Dekopin.
|
1.15.19
Program
Pemberdayaan Usaha Skala Mikro
|
Meningkatan
Pendapatan Masyarakat Yang Bergerak Dalam Kegiatan Usaha Ekonomi Di Sektor
Informasi Berskala Usaha Mikro Terutama Ditujukan Bagi Keluarga Miskin Dan
Korban PHK Melalui Upaya Peningkatan Kapasitas Usaha Sehingga Menjadi Unit
Usaha Yang Lebih Mandiri, Berkelanjutan Dan Siap Untuk Tumbuh Dan Bersaing.
|
|
|
|
1.
Fasilitas Pembiyayaan Bagi Usaha
Mikro Melalui Koperasi Jasa Ukeuangan Syari’ah/ Unit jasa Keuangan
Syari’ah.
|
|
|
2.
Pelindungan Dan Peningkatan Kapasitas Hukum
Bagi Usaha Mikro.
|
|
|
3.
Penyediaan Infrastruktur Dan Jaringan
Pendukung Bagi Usaha Mikro, Serta Kemitraan Usaha.
|
|
|
4.
Pengembangan Usaha Mikro Pada Sentral –
Sentral Produk / Klaster
|
|
|
5.
Penegembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Dalam Rangka Mendukung Gema
Sejahtera.
|
|
|
6.
Fasilitas Pembentukan Kelembagaan Bagi
Usaha Mikro
|
|
|
7.
Fasilitas Dan Pembinaan Usaha Mikro
|
|
|
8.
Pendidikan Kemasyarakatan Produktif Melalui
Bimbingan Teknis Manajemen Usaha Dan Kewirausahaan Bagi Usaha Mikro
|
|
|
9.
Jaringan Penangan Rumah Tangga Sangat
Miskin.
|
Sumber:
Laporan Kinerja Triwulan IV tahun 2013 Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa
Timur.
3. Kapan pembinaan yang
dilakukan Dinas Koprasi dan UMKM terhadap Koprasi Jawa Timur.
Pembinaan
dilakukan setiap tiga bulan sekali setiap tahun, jadi pembinaan yang dibarengi
dengan pengawasan Koperasi Jawa Timur dilakukan 4 (Empat )kali dalam setahun.
Dari keterangan Ibu Siti Muslichah bagian sekretariat menjelaskan dengan
disertai dokumen dalam bentuk buku Laporan Kinerja Triwulan yang diterbitkan 4
(empat) kali, yaitu;

|
Triwulan II (April - Juni)
Triwulan III (Juli - September)
Triwulan IV (Agustus - Desember)
BAB
V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Peran Dinas Koperasi UMKM adalah sebagai pelaksana
yang diberi wewenang oleh pemerintah daerang masing – masing untuk melaksanakan
tugas membimbing, dan mengawasi dibidang koprasi dan Usaha Mikro, Kecil,
Menengah berdasarkan azas otonomi.
Sedangkan menurut UU PERDA No 10 Pasal 17, Ayat
2, tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur (No. 9;
2008), berbunyi; Dinas Koprasi dan UMKM, melaksanakan urusan pemerintah daerah
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang koprasi dan UMKM.
Kalau untuk tugas Dinas koperasi sendiri
yaitu tergantung pada posisi struktur dan fungsinya yang sudah di jelaskan pada
Analisa Data di atas.
B. Saran
Saran untuk teman – teman, bahwa penelitian ini
dapat digunakan sebagai tambahan referensi, atau info untuk dipelajari dalam
manajemen koperasi. Peneliti berharap, peneliti berikutnya dapat mencantumkan
peran koperasi yang lebih lengkap dari pada penelitian ini.
DAFTAR
PUSTAKA
A.
Dari Dokumen;
UU Peraturan
Gubernur Jatim No 86 Tahun 2008, Tentang “Uraian Tugas Sekertariat, Bidang,
Sub-Bidang dan Seksi Dinas Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah Provinsi
Jawa Timur”.
UU Peraturan
Daerah Prov Jatim No 9 Tahun 2008,
Tentang “Organisasi
Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur”.
Koentjoningrat,
1994. Metode – Metode Penelitian Masyarakat, Edisi 3, Jakarta : Gramedia
Pustaka Umum.
Maulana.
Agus (1992), Hakikat pengendalian manajemen (Sistem Pengendalian Manajemen),
Cet Ke-6. Jakarta; PT Gelora Aksara Pratama.
Sukamdiyo.
ING. 1996. Pengertian Koperasi (Manajemen koprasi), Cet Ke-2, Erlangga;
Jakarta.
Roslan.
Rosadi(2006), Metode Penelitian,
Cet Ke-3. Jakarta ; PT Raja Grafindo Persada.
Jhon W.
Creswell, Research Design;
Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed Edisi Ke-3,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)
Sugiyono, Metode
Penelitian
Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta,
2009).
B.
Web;
http://carapedia.com/pengertian_definisi_peran_info2184.html, (11 April
2014, 20:53 )
http://artikata.com/arti-355232-tugas.html
(13 April 2014)
[1] UU Peraturan Daerah Prov Jatim No 9 Tahun
2008, BAB X, Pasal 17 poin 2.
[2] UU Peraturan Gubernur Jatim No 86 Tahun
2008, BAB I, Pasal 1 poin 5.
[3] UU Peraturan Gubernur Jatim No 86 Tahun
2008, BAB I, Pasal 1 poin 7.
[4] UU Peraturan Gubernur Jatim No 86 Tahun
2008, BAB I, Pasal 1 poin 8 dan 9.
[5] Koentjoningrat, 1994. Metode – Metode
Penelitian Masyarakat, Edisi 3, Jakarta : Gramedia Pustaka Umum, Hlm 21.
[8] UU Peraturan Daerah Prov Jatim No 9 Tahun
2008, BAB X, Pasal 17 poin 2.
[9] UU Peraturan Gubernur Jatim No 86 Tahun
2008, BAB I, Pasal 1 poin 7.
[10] UU Peraturan Gubernur Jatim No 86 Tahun
2008, BAB I, Pasal 1 poin 8 dan 9.
[11] Maulana. Agus (1992), Hakikat
pengendalian manajemen (Sistem Pengendalian Manajemen), Cet Ke-6. Jakarta;
PT Gelora Aksara Pratama, hlm 4.
[12] Sukamdiyo. ING. 1996. Pengertian Koprasi
(Manajemen koprasi), Cet Ke-2, Erlangga; Jakarta, hlm 44-45.
[13] Sukamdiyo. ING. 1996. Pengertian Koprasi
(Manajemen koprasi), Cet Ke-2, Erlangga; Jakarta, hlm 13.
[16] Sukamdiyo. ING. 1996. Pengertian Koprasi
(Manajemen koprasi), Cet Ke-2, Erlangga; Jakarta, hlm 3-4.
[17] Sukamdiyo. ING. 1996. Pengertian Koprasi
(Manajemen koprasi), Cet Ke-2, Erlangga; Jakarta, hlm 4.
[18] Sukamdiyo. ING. 1996. Pengertian Koperasi
(Manajemen koprasi), Cet Ke-2, Erlangga; Jakarta, hlm 5.
[20] Roslan. Rosadi(2006), Metode Penelitian, Cet Ke-3. Jakarta ;
PT Raja Grafindo Persada, hlm 24.
[21] Jhon W. Creswell, Research Design; Pendekatan
Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed Edisi Ke-3, (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2010), hal. 274.
[22] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif,
dan R&D,
(Bandung: Alfabeta, 2009), hal. 243-253.
[23]Fachruddin M. Dani, Teknik
Analisis Data, 2002, (http://fachruddin54.blogspot.com/2012/01/teknik-analisis-data.html, diakses pada 29 Maret
2012.
[24] Undang – undang Peraturan Gubernur Jawa Timur, No. 86; 2008.
Bab 2, Pasal 2, Ayat 1-2.
[25] Undang – undang Peraturan Gubernur Jawa Timur (Bidang
Kelembagaan Koprasi), No. 86; 2008. Bab 2, Pasal 5, Ayat 1.
[26] Undang – undang Peraturan Gubernur Jawa Timur (Bidang
Kelembagaan Koprasi), No. 86; 2008. Bab 2, Pasal 7, Ayat 1,2,3.
[27] Undang – undang Peraturan Gubernur Jawa Timur (Bidang
Usaha Koprasi), No. 86; 2008. Bab 2, Pasal 8, Ayat 1-2.
[28] Undang – undang Peraturan Gubernur Jawa Timur (Bidang
Usaha Koprasi), No. 86; 2008. Bab 2, Pasal 10, Ayat 1,2,3.
[29] Undang – undang Peraturan Gubernur Jawa Timur (Bidang
Bidang Usaha Kecil dan Menengah), No. 86; 2008. Bab 2, Pasal 11, Ayat 1-2
[30] Undang – undang Peraturan Gubernur Jawa Timur ( Bidang
Usaha Kecil dan Menengah), No. 86; 2008. Bab 2, Pasal 13, Ayat 1,2,3..
[31] Undang – undang Peraturan Gubernur Jawa Timur (Bidang Fasilitas, Pembiyaan, dan Usaha Simpan
Pinjam), No. 86; 2008. Bab 2, Pasal 14, Ayat 1,2,3.
[32] Undang – undang Peraturan Gubernur Jawa Timur (Bidang Fasilitas, Pembiyaan, dan Usaha Simpan
Pinjam), No. 86; 2008. Bab 2, Pasal 16, Ayat 1,2,3.
[33] Dinas Koprasi dan UMKM provinsi Jawa Timur,
2013. Laporan triwulan IV,hlm 29-33.
Komentar
Posting Komentar