Langsung ke konten utama

Manajemen Koprasi

COVER

PERANAN DAN TUGAS DINAS KOPERASI DAN UMKM TERHADAP PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN KOPRASI JAWA TIMUR
LAPORAN PENELITIAN
Diajukan untuk melengkapi tugas dan memenuhi syarat
Ujian Akhir Semester VI ( Enam) guna memperoleh
Nilai yang memuaskan pada
Mata Kuliah Manajemen Koprasi (MK)
Dosen pembimbing :
DEASY TANTRIANA, MM
NIP : 198312282011012009

Oleh :
     MUTIA PRATIWI           (B34211060)


PROGRAM STUDI MANAJEMEN DAKWAH (PRODI-MD)
FAKULTAS DAKWAH dan KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
TAHUN AJARAN
2014 – 2015

 



Surabaya, 21 April 2014

BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai peran penting dalam pebinaan, dan pengawasan koprasi, khususnya yang berada di lingkup daerah Jawa Timur, atau koprasi Jawa Timur. Dinas Koprasi merupakan institusi yang memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah yang berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Koprasi dan UMKM.[1]
Koprasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum Koprasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koprasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[2] Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha Mikro, Sebagaiman dimaksu dalam Undang – Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.[3]Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasaai, atau menjadi bagian atau usaha besar yang memenuhi kreteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Sedangkan Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh rang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki , dikuasai atau menjadi bagian langsung atau tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud diatur dalam Undang – Undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.[4]
Dengan adanya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan yang diberikan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berdasarkan peraturan negara dan peraturan Gebernur Provinsi Jawa Timur diharapkan koprasi Jawa Timur dapat berjalan dan berkembang pesat, dengan kendala atau hambatan yang lebih minim. Berdasarkan uraian tersebut maka kami (penulis) tertarik untuk mengambil judul penelitian “Peranan Dan Tugas Dinas Koprasi Dan UMKM Terhadap Pembinaan, Dan Pengawasan Koprasi Jawa Timur”.


                                                                  Surabaya, 14 April 2014



B.   Rumusan Masalah

1.    Sebutkan peran dan tugas Dinas Koperasi dan UMKM Terhadap Pembinaan, dan Pengawasan Koprasi Jawa Timur?
2.    Apa saja program pembinaan yang dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM terhadap Koprasi Jawa Timur?
3.    Kapan pembinaan yang dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM terhadap Koprasi Jawa Timur?

C.   Tujuan Penelitian

1.    Untuk Mengetahui Peran dan Tugas Dinas Koperasi dan UMKM Terhadap, dan Pengawasan Koperasi Jawa Timur.
2.    Untuk  mengetahui program pembinaan  yang dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM terhadap Koperasi Jawa Timur
3.    Untuk mengetahui kapan pembinaan yang dilakukan Dinas Koprasi dan UMKM terhadap Koperasi Jawa Timur.

D.  Definisi konsep

Konsep  sebenarnya adalah memiliki definisi secara singkat dari kelompok fakta atau gejala yang menjadi kelompok perhatian.[5] Jika masalah dan kerangka teoritisnya sudah jelas, biasanya sudah diketahui pula fakta yang mengenai gejala – gejala yang menjadi pokok perhatian, dan suatu konsep sebenarnya adalah suatu definisi secara singkat dari kelompok fakta  atau gejala itu. Agar tidak timbul suatu kekeliruan  pemaknaan mengenai Peran dan Tugas Dinas koperasi UMKM terhadap pembinaan, pengendalian, dan pengawasan Koperasi, maka peneliti akan memberi gambaran dari beberapa teori yang ada hubungannya dengan judul penelitian, di antaranya adalah:
1.      Peran
Peran merupakan dinamis dari kedudukan (Status). Apabila seseorang melaksankan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka maka dia menjalankan suatu peran (SOEKANTO, 1990; 268). Peran adalah the dynamic aspect of status. Dengan kata lain, seseorang menjalankan perannya sesuai hak dan kewajiban (R. LINTON).[6]
2.      Tugas
Tugas merupakan yg wajib dikerjakan atau yg ditentukan untuk dilakukan; pekerjaan yg menjadi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yg dibebankan.[7]
3.      Dinas Koprasi
Dinas Koprasi merupakan institusi yang memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah yang berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Koperasi dan UMKM.[8]
4.      UMKM
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha Mikro, Sebagaiman dimaksu dalam Undang – Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.[9]Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasaai, atau menjadi bagian atau usaha besar yang memenuhi kreteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Sedangkan Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh rang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki , dikuasai atau menjadi bagian langsung atau tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud diatur dalam Undang – Undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.[10]
5.      Pembinaan
Pembinaan merupakan tindakan memberikan nasehat kepada para pengurus dan pengawas koprasi.
6.      Pengendalian
Pengendalian merupakan suatu konsep yang luas yang dapat diterapkan pada manusia, benda, situasi, dan organisasi. Pengendalian adalah mengarahkan seperangkat variabel (mesin, manusia, peralatan) kearah tercapainya sasaran atau tujuan.[11]
7.      Pengawasan
Pengawasan merupakan proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya dan mengoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan itu sesuai dengan rencana semula (pengawasan yang ekonomis, fleksibel, ada tindakan korektif, melaporkan penyipangan jika ada).[12] Pengawasan dari pengawas (UU No. 12 Tahun 1967, atau badan Pemeriksaan) disebut juga sebagai Waskat, yaitu Pengawas Melekat (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1989) yang bersangkutan dengan pedoman pelaksanaan pengawasan Melekat bagi Koprasi.
Pengawas merupakan badan yang dipilih oleh dari dan oleh anggota dalam rapat anggota yang sesuai dengan bunyi Pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992, yang tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koprasi, termasuk organisasi usaha, dan pelaksana kebijakan pengurus.[13] Pengawasan adalah merupakan tindakan atas proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut.[14]
Pengawasan merupakan fungsi manajerial yang keempat setelah perencanaan, pengorganisasian, dan pengarahan. Istilah pengawasan dalam bahasa Inggris disebut controlling, oleh Dale, dikatakan bahwa: “… the modern concept of controlprovides a historical record of what has happenedand provides date the enable theexecutiveto take corrective steps …”. Hal ini berarti bahwa pengawasan tidak hanya melihat sesuatu dengan seksama dan melaporkan hasil kegiatan mengawasi, tetapi juga mengandung arti memperbaiki dan meluruskannya sehingga mencapai tujuan yang sesuai dengan apa yang direncanakan.[15]
8.      Koperasi
Menurut Muhammad Hatta, Koprasi merupakan usaha bersama untuk merubah nasip penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong (didaam Tim UGM, 1980; 14).[16] Menurut Jerman (1988), Koperasi adalah perkumpulan yang keanggotaannyatidak tertutup yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi anggotanya, dengan jalam menyelenggarakan usaha bersama.[17]
Pengertian Koperasi secara Yuridis yang dapat dilihat dalam Undang – undang Koprasi No. 12 Tahun 1967 pasal 3 yang menekankan bahwa koprasi merupakan organisasi ekonomi, berwatak sosial, dan dikelolah berdasarkan kekeluargaan (difinisi legal/ sah).[18]



BAB II

KERANGKA TEORI

A.     Pengertian Kerangka Teori

Menurut Samsul Anam, MM (4; 2014), Kerangka teori merupakan bentuk atau gambaran teori yang menjelaskan teori – teori  yang sudah ada, khususnya  teori yang  berhubungan dengan obyek  penelitian.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).[19]



BAB III

METODE PENELITIAN


A.     Pengertian Metode Penelitian

Metodologi penelitian adalah kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan suatu cara kerja (Sistematis) untuk memahami suatu subjek atau objek penelitian, sebagai upaya untuk menemukan jawaban yang dapat dipertanggungjawbkan secara ilmiah dan termasuk keabsahannya (Soerjono Soekanto, 1986; 5).[20]

B.     Pendekatan Dan Jenis Penelitian

Untuk mengenal sebuah hasil penelitian yang sesuai akan target yang di inginkan. Maka peneliti perlu menggunakan suatu metode dengan kelebihan dan kekurangannya, dan kemudian didapatkan dengan penelitian, metode penelitian, dengan tujuan dengan secara tepat mengungkap fakta sosial memalui pengelolahan data.
Adapun pendekatan yang di gunakan oleh peneliti dalam penelitian ini yaitu, pendekatan atau paradigma naturalisasi atau disebut juga paradigma  definisi sosial, menekankan pada hakikat kenyataan sosial yang di dasarkan  pada definisi subjektif dan penilainnya. Paradigma  naturalistik terbagi atas beberapa aliran antara lain; Fenomena, Interaksi, Simbol, dll.  Namun di sini peneliti akan menggunakan aliran berdasarkan fenomena yang terjadi, dan berharap peneliti dapat memahami arti dan kaitan kaitannya terhadap orang banyak dalam situasi tertentu.
Jenis penelitian ini adalah Penelitian Kualitatif di mana kami mencari data sebanyak banyaknya dengan Observasi, Wawancara dan Dokumen agar dapat memenuhi target informasi yang memadahi dalam penelitian ini.

C.      Subyek Penelitian

Sesuai dengan judul penelitin Peranan Dan Tugas Dinas Koperasi Dan UMKM Terhadap Pembinaan, dan Pengawasan Koperasi Jawa Timur, maka yang menjadi subyek penelitian adalah Dinas Koprasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Jawa Timur.
Tujuan memilih bagian Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan karena ingin mengetahu, mengamati, mempelajari tentang peranan dan tugas Dinas Koperasi dan UMKM dalam pelaksanaan peran dan tugasnya Dinas Koprasi terhadap Koprasi Jawa Timur. Dengan segala aspek, metode yang di gunakan untuk Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan oleh Dinas Koprasi terhadap Koprasi Jawa Timur.

D.     Jenis, Sumber Data, Dan Teknik Pengambilan Data

No
Jenis
Sumber Data
Tekhnik Pengembilan Data
1
Primer:
Data yang di peroleh peneliti dari hasil observasi dan wawancara dan pengematan terhadap responden pada wilayah penelitian. Ex; karyawan yang ada didalam kantor Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur.
-       Sedangkan pada penelitian ini jenis primer di gunakan peneliti untuk mendapatkan informasi atas data dari responden pada wilayah penelian / pegawai Dinas Koprasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur.
Wawancara:
Di mana kami,  peneliti membuat, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada responden (pegawai) yang berkenaan dengan apa yang akan di teliti, biasanya pertanyaan itu akan di lakukan secara tatap muka, bahkan peneliti akan lebih tahu mimik, cara responden menjawab informasi (pertanyaan ) yang peneliti ajukan.
Wawancara:
Bertanya secara langsung secara tatap muka. Jadi peneliti bisa tahu mimik, gaya responden memaparkan informasinya. Kepada peneliti.

Wawancara yang Peneliti Ajukan Kepada;
 Bu Ibu Siti Muslichah Sebagai perwakilan dari Tata Usaha yang berada di Kantor Dinas Koperasi.
Observasi :
Yaitu di mana seorang peneliti terjun langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur kantor Dinas Koprasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur , maka dari itu peneliti akan secara tidak langsung menegetahui apa yang terjadi di Kantor Dinas Koprasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur, bahkan bisa jadi, informasi yang di dapat tidak sekedar pada hal yang di teliti, peneliti akan mendapatkan informasi di luar hal yang di teliti.
Dokumen :
Peneliti akan menerima file mentah atau yang sudah berbentuk laporan, buku yang bersangkutan dengan hal yang dibahas peneliti.
Dokumen yang peneliti dapat berupa;
1.      UU Peraturan Gubernur (No. 86; 2008) tentang Uraian tugas Dinas Koprasi dan UMKM.
2.      UU Peraturan Daerah (No. 9; 2008) tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Koprasi Provinsi Jawa timur.
3.      Buku Laoran Kinerja Triwulan IV Tahun 2013 (Dinas Koprasi dan UMKM provinsi Jawa Timur).

 




BAB IV

ANALISIS DATA

A.     Pengertian Analisis Data

Analisis data merupakan sebuah proses yang berkelanjutan (continue) terhadap data yang terkumpul. Proses tersebut membutuhkan refleksi terus-menerus terhadap data, adanya pertanyaan analitis, dan menulis catatan-catatan singkat sepanjang penelitian.[21] Dalam penelitian ini, peneliti akan menggunakan analisa yang akan dilakukan sebelum peneliti memasuki lapangan, selama di lapangan dan setelah selesai di lapangan.[22] Ketika data terkumpul, peneliti dituntut mengolahnya secara sistematis; diawali dari wawancara, observasi, mengedit, mengklasifikasi, mereduksi, selanjutnya aktivitas penyajian data serta menyimpulkan data.[23]

1.   Sebutkan peran dan tugas Dinas Koperasi dan UMKM Terhadap Pembinaan, dan Pengawasan Koprasi Jawa Timur.


DATA LAPANGAN dan TEORI
Menurut lapangan Peran Dinas Koperasi UMKM adalah sebagai pelaksana yang diberi wewenang oleh pemerintah daerang masing – masing untuk melaksanakan tugas membimbing, dan mengawasi dibidang koprasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah berdasarkan azas otonomi.
Sedangkan menurut UU PERDA No 10 Pasal 17, Ayat 2, tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur (No. 9; 2008), berbunyi; Dinas Koperasi dan UMKM, melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang koprasi dan UMKM.
Untuk Tugas Dinas Koperasi dan UMKM terhadap Koprasi Jawa timur akan kami jelaskan, tugas – tugasnya berdasarkan struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur (No. 9; 2008), yaitu meliputi;
URAIAN TUGAS SEKRETARIAT, BIDANG, SUB BIDANG DAN SEKSI DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH PROVINSI JAWA TIMUR.

a.      Sekretariat,

 Sekretariat (bagian organisasi yg menangani pekerjaan dan urusan yg menjadi tugas sekretaris) memiliki beberpa macam tugas, yaitu merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasi, dan mengendalikan administrasi umum, kepegawaian, pelengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat (Humas) dan protokol, yang dimaksud adalah,
bahwa sekertariatan yang berada di bagian struktur Dinas Koprasi memiliki tugas yang berkaitan dengan pembinaan koeprasi – koprasi yang ada di daerah jawa timur, mulai dari pembinaan masalah pengelolahan, pelayanan umum, pengelolahan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang – undangan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi (koprasi) dan tatalaksana koprasi.[24]
Disini juga menjelaskan tentang maksut dari sekertariatan membawahi;
1)   Sub Bagian Tata Usaha (UU PERGUB, No. 86; 2008. Pasal 4, Ayat 1)
2)   Sup Bagian Penyusunan Program (UU PERGUB, No. 86; 2008. Pasal 4, Ayat 2).
3)   Sup Bagian Keuangan (UU PERGUB, No. 86; 2008. Pasal 4, Ayat 3).
Dari poin a, b, dan c menjelaskan tugas kersertariatan di Kantor Dinas Koprasi dan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Jawa Timur.

b.     Bidang Kelembagaan Koprasi.

Tugas Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi Pasal 5 UU PERGUB (No. 86; 2008), terhadap Koprasi adalah melaksanakan pelayanan pembentukan dan pengesahan Akta Pendirian, Akta Perubahan Anggaran Dasar Koprasi (AP-APAD), serta pembubaran koprasi, pemberdayaan dan  pengembangan stadarisasi organisasi dan tatalaksana, penyuluhan, fasilitas Advokasidan Hukum serta melakukan bimbingan pengawasan dan akuntabilitas Koprasi.[25]
Bidang Kelembagaan Koperasi, membawahi;
1)  Seksi Organisasi dan Tatalaksan, Bertugas sebagai;[26]
a)      Menyiapkan bahan pelayanan pembentukan dan pengesahan Akta Pendirian dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Pembubaran Koprasi serta izin pembukaan Kantor Cabang Koprasi.
b)     Menyiapkan bahan Pembinaan penataan Organisasi dan Tataletak Koprasi.
c)      Menyiapkan bahan penyusunan standarisasi pelayanan Koprasi
d)     Melaksanakan Tugas lain yang i sampaikan oleh kepala bidang.
2)  Seksi Penyuluhan, Advokasi, dan Hukum;
a)     Menyiapkan bahan pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang – undangan dibidang koprasi dan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah.
b)     Menyiapkan bahan penyusan matreri dan pelaksanaan penyuluhan perkoprasian.
c)      Menyiapkan bahan advokasi dan kualitas hukum dibidang perkoprasian.
d)     Menyiapkan bahan fasilitas penyelesaian permasalahan atau kasus perkoprasian. Koprasi dan UMKM dengan badan usaha lain.
e)     Menyiapkan bahan standarisasi dan pedoman tentang kerjasama antar
3)  Seksi Pengawasan dan Akuntabilitas;
a)     Menyiapkan bahan pelaksanaan bidang pengawasan dan audit koprasi.
b)     Meniapkan bahan monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja koprasi.
c)      Menyiapkan bahan penerapan Akutabilitas Koperasi.
d)     Menyiapkan bahan bimbingan sistem pengendalian interen Koprasi.

c.      Bidang Usaha Koprasi

Bidang Usaha Koperasi memiliki tugas melaksanakan kebijakan pengembangan dan pengawasan usaha koprasi yang fungsinya untuk penyusunan kebijakan teknis pembangunan usaha koprasi, pelaksanaan pemberdayaan dan bimbingan usaha koprasi, pelaksanaan fasilitas pengembangan usaha koprasi, pelaksanaan pengawasan usaha koprasi, monitoring dan evaluasi usaha koperasi.[27]
Bidang Usaha Koperasi, Membawahi;
1)  Seksi Usaha Pertanian, Perkebunan, dan Perhutanan.[28]
a)     Penyusunan kebijakan usaha koprasi bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
b)     Penyiapan bahan untuk pengembangan usaha koperasi bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
c)      Menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan pengawasan terhadap usaha dan manajemen usaha koperasi di bidang pertanian, perkebunan dan perhutanan.
2)  Seksi Usaha Perikanan, dan Pertenakan.
a)     Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan usaha koperasi di bidang perikanan darat, laut dan peternakan.
b)     Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan usaha koperasi di bidang perikanan darat, laut, dan peternakan.
c)      Menyiapkan bahan evaluasi dan pengawasan terhadap usaha dan manajemen koperasi disektor perikanan dan peternakan.  
3)  Seksi Usaha Perdaganga, Industri, dan Pertambangan.
a)     Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan usaha koperasi di sektor perdagangan, industri dan pertambangan.
b)     Menyiapkan bahan penyusunan pedoman tata cara penyertaan modal pada sektor perdagangan, industri dan pertambangan.
c)      Menyiapkan bahan pemberdayaan dan bimbingan teknis dalam usaha, kerja sama antar koperasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
d)     Menyiapkan bahan evalusai dan pengawasan terhadap usaha dan manajemen koperasi, di sektor perdagangan, industri, dan pertambangan.
e)     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang bagian ke empat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

d.     Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memiliki tugas melaksanakan kebijakan teknis, dalam rangka pengembangan usaha, kelembagaan dan manajemen UMKM, yang berfungsi menyusun kebijakan teknis dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah. Pelaksanaan pemberdayaan dan bimbingan teknis dalam usaha dan kerja sama antara koperasi UMKM dengan koperasi, swsata, BUMN, dan BUMD. [29]
Bidang Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM), membawahi;
1)  Seksi Pengembangan Kerja Sama UMKM.[30]
a)     Menyiapkan bahan pengumpulan dan pengelola data dalam rangka pengembangan kerja sama UMKM.
b)     Menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan pengembangan kelembagaan dan fasilitas kerja sama antara UMKM dengan koperasi, BUMS, BUMN dan BUMD.
c)      Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama UMKM dengan pihak lain.
2)  Seksi Pengembangan Informasi Bisnis.
a)     Menyiapkan bahan pengumpulan dan pengelolahan data dalam rangka penyusunan pedoman dan bimbingan teknis pengembangan informasi bisnis usaha mikro, kecil dan menengah.
b)     Menyiapkan bahan pembinaan untuk mengembangkan sistem informasi bisnis usaha mikro, kecil dan menengah.
c)      Menyiapkan bahan pendistribusian informasi bisnis usaha mikro, kecil dan menengah.
d)     Menyiapkan bahan monitoringdan evaluasi tentang pengembngan informasi bisnis usaha mikro, kecil dan menengah
3)  Seksi Penegembangan Pemasaran.
a)     Menyiapkan bahan pengumpulan dan pengelolahan data dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk teknis tentang pengembangan pemasaran.
b)     Menyiapkan bahan promosi produk – produk UMKM dengan pihak lainnya.

e.      Bidang Fasilitas, Pembiyaan, dan Usaha Simpan Pinjam

Bidang Fasilitas, Pembiyaan, dan Usaha Simpan Pinjam yaitu tugasnya melakukan pemberdayaan pembangunan, pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha koprasi lintas Kabupaten/Kota bidang simpan pinjam sertafasilitas pembiayaan dan jasa keuangan yang berfungsi untuk pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis pemberdayaan koprasi dibidang usaha simpan pinjam dan Koprasi Bank Perkreditan Rakyat (KBPR), serta melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian usaha simpan pinjam Koperasi dan koperasi Bank Perkreditan Rakyat (KBPR).[31]
Bidang Fasilitas, Pembiyaan, dan Usaha Simpan Pinjam, Membawahi;
1)  Seksi Usaha Simpan Pinjam.[32]
a)     Tugas menyiapkan bahan pedoman atau petunjuk tehnis dalam rangka pengembangan organisasi dan usaha simpan pinjam koprasi.
b)     Menyiapkan bahan pemberdayaan dengan kerja sama dengan instansi erkait dengan koordinasi untuk perkembangan usaha simpan pinjam koprasi.
c)      Menyiapkan bahan pengembangan dan pemberdayaan dibidang kegiatan usaha simpan pinjam koprasi.
d)     Menyiapkan bahan pengembangan akses usaha antar KSP/USP Koprasi.
2)  Seksi Pengendalian Simpan Pinjam.
a)     Menyiapkan bahan pedoman pengendalian kegiatan usaha simpan pinjam.
b)     Menyiapkan bahan bimbingan, pengendalian intern usaha simpan pinjam.
c)      Menyiapkan bahan bimbingan dan pengendalian intern usaha simpan pinjam.
d)     Menyiapkan bahan pemantauan, analisa, dan evaluasi kegiatan usaha simpan pinjam.
e)     Menyiapkan bahan penilaian kesehatan KSP/USP Koprasi.
f)       Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian usaha KSP/USP Koprasi.
3)  Seksi Pembiayaan Jasa Keuangan.
a)     Menyiapkan bahan petunjuk jaringan usaha dan kemitraan antara lembaga perbankan dan non-perbankan dengan lembaga simpan pinjam koprasi.
b)     Menyiapkan bahan koordinasi dan evaluasi pengendalian pelaksanaan dana bergulir bagi KSP/USP Koperasi.
c)       Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi perkembangan pelaksanaan pemberian kredit di KSP/USP Koperasi.



2.   Program Pembinaan Yang Dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM Terhadap Koprasi Jawa Timur.


Program dan kegiatan Pembinaan Koperasi dan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah melalui APBD  T.A 2013.[33]
Program
Tujuan Program
Kegiatan
1.15.15
Program penciptaan iklim usaha kecil Menengah yang Kondusif
Meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan Usaha Ekonomi di Sektor Informasi Berskala Usaha Mikro terutama ditujukan bagi keluarga Miskin dan Korban PHK, Melalui Upaya Pelaksanaan Kapasitas Usaha Sehingga Menjadi Unit Usaha Yang Lebih Mandiri, Berkelanjutan, Dan Siap Untuk Tumbuh Dan Bersaing.



1.    Fasilitas Usaha Pengembangan Usaha Kecil Menengah


2.    Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan


3.    Publikasi Pembangunan Koprasi Dan UMKM


4.    Pemantapan Perencanaan Proagram Pembangunan Kumkm


5.    Akutabilitas Kinerja Program Pembangunan KUMKM


6.    Fasilitas Dalam Formulasi Badan Usaha Bagi UMKM


7.    Pengembanhan Unit Pelayanan Publik Dan Penangan Pengaduan KUMKM


8.    Pengembangan Pusat Data Koprasi Dan UMKM
1.15.16
Program Pengembangan Kewirausahaan Dan Keunggulan Kopetitif Usaha Kecil Menengah.
Mengembangkan Jiwa Dan Semangat Kewirausahaan Dan Meningkatkan Daya Saing UKM Sehingga Pengetauhan Serta Sikap Wirausahaa Semakin Berkembang, Produktif Meningkat, Wirausaha Baru Berbasis Pengetahuan Dan Teknologi Meningkat Jumlahnya Dan Ragam Produk – Produk Unggulan UKM Semakin Berkembang.



1.      Fasilitas Pengembangan Ingkubator Teknologi Dan Bisnis.


2.      Meningkatkan Kapasitas Usaha Koperasi Usaha  Koprasi Pertanian Dan UMKM Anggotanya


3.      Peningkatan Kapasitas Usaha Koprasi Pertenakan Dan UMKM Anggotanya.


4.      Peningkatan Kapasitas Usaha Koprasi Perikanan Dan UMKM Anggotanya.


5.      Peningkatan Kapasitas Usaha Koprasi Perdagangan Dan UMKM Anggotanya.


6.       Peningkatan Kapasitas Usaha Koprasi Pertambangan dan Industri  UMKM Anggotanya.


7.      Peningkatan Kapasitas Usaha Koprasi Perkebunan  Dan UMKM Anggotanya.


8.      Peningkatan Kualitas Produk UKM dan Fasilitas Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)


9.      Pemberdayaan UMKM Melalui Klinik UMKM Jawa Timur.


10.  Pendidikan Kemasyarakatan Produktif Dalam Rangka Pemasyarakatan Kewirausahaan Dalam Pengembangan Sistem Insentif Bagi Wirausaha Baru.


11.  Pendidikan Kemasyarakatan Produktif Dalam Rangka Peningkatan Peran Wanita Pengusaha Dalam Pembangunan Koprasi Dan UMKM.
1.15.17
Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah.
Mempermudah, Mempelancar Dan Memperluas Akses UMKM Kepada Sumber Daya Produktif Agar Mampu Memanfaatkan Kesempatan Yang Terbuka Dan Potensi Sumber Daya Lokasi Serta Menyesuaikan Sekala  Usaha Sesuai Tuntutan Efesiensi.



1.    Fasilitas Sarana Promosi Dan Sistem Informasi  Pemasaran Produk UMKM.


2.    Peningkatan Kapasitas Pengelolahan KSP/USP Koperasi.


3.    Penguatan Kualitas Pelayanan Usaha KSP/USP Koperasi.


4.    Peningkatan Penegndalian Uasaha Simpan Pinjam


5.    Peningkatan Jejaring Usaha Simpan Pinjam.


6.    Penguatan Permodalan UMKM Wirausaha Baru.


7.    Fasilitas Pemodalan KSP/USP Koperasi.


8.    Peningkatan sinergi antara UMKM dan Lembaga – Lembaga terkait


9.    Promosi Produk UMKM Melalui Pameran Dalam Dan Luar Negeri.
1.15.18
Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi
Meningkatkan Kualitas Kelembagaan Dan Organisasi Koperasi Agar Koperasi Mampu Tumbuh Dan Berkembang Secara Sehat Sesuai Jati Dirinya Menjadi Wadah Kepentingan Bersama Bagi Anggotanya Untuk Memperoleh Efesiensi  Kolektif Sehingga Citra Koprasi Menjedi Semakin Baik.



1.      Peningkatan Dan Pengembangan Jaringan Kerja Sama Usaha Koperasi


2.      Fasilitas Pemerinkatan Koprasi


3.      Apresiasi Koprasi Berprestasi


4.      Penataan Dan Pengutan Organisasi Dan Tatalaksana Koperasi


5.      Penertiban Dan Pengawasan Lembaga Koperasi Melalui Akutabilitas.


6.      Fasilitaas Pengembangan Saranan Dan Prasarana UPT Diklat Koperasi dan UMKM


7.      Peningkatan SDM Pengelolahan Koperasi dan UMKM Anggotanya.


8.      Pengembangan Penyelengaraan Diklat Koperasi dan UMKM Anggotanya.


9.      Sosialisasi dan Advokasi Pengembangan Koperasi


10.  Peningkatan peran Dekopin.
1.15.19
Program Pemberdayaan Usaha Skala Mikro
Meningkatan Pendapatan Masyarakat Yang Bergerak Dalam Kegiatan Usaha Ekonomi Di Sektor Informasi Berskala Usaha Mikro Terutama Ditujukan Bagi Keluarga Miskin Dan Korban PHK Melalui Upaya Peningkatan Kapasitas Usaha Sehingga Menjadi Unit Usaha Yang Lebih Mandiri, Berkelanjutan Dan Siap Untuk Tumbuh Dan Bersaing.



1. Fasilitas Pembiyayaan  Bagi Usaha  Mikro Melalui Koperasi Jasa Ukeuangan Syari’ah/ Unit jasa Keuangan Syari’ah.


2. Pelindungan Dan Peningkatan Kapasitas Hukum Bagi Usaha Mikro.


3. Penyediaan Infrastruktur Dan Jaringan Pendukung Bagi Usaha Mikro, Serta Kemitraan Usaha.


4. Pengembangan Usaha Mikro Pada Sentral – Sentral Produk / Klaster


5. Penegembangan Usaha Ekonomi  Masyarakat Dalam Rangka Mendukung Gema Sejahtera.


6. Fasilitas Pembentukan Kelembagaan Bagi Usaha Mikro


7. Fasilitas Dan Pembinaan  Usaha Mikro


8. Pendidikan Kemasyarakatan Produktif Melalui Bimbingan Teknis Manajemen Usaha Dan Kewirausahaan Bagi Usaha Mikro


9. Jaringan Penangan Rumah Tangga Sangat Miskin.
Sumber: Laporan Kinerja Triwulan IV tahun 2013 Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur.

3.    Kapan pembinaan yang dilakukan Dinas Koprasi dan UMKM terhadap Koprasi Jawa Timur.


Pembinaan dilakukan setiap tiga bulan sekali setiap tahun, jadi pembinaan yang dibarengi dengan pengawasan Koperasi Jawa Timur dilakukan 4 (Empat )kali dalam setahun. Dari keterangan Ibu Siti Muslichah bagian sekretariat menjelaskan dengan disertai dokumen dalam bentuk buku Laporan Kinerja Triwulan yang diterbitkan 4 (empat) kali, yaitu;
Triwulan I          (Januari - Maret)
Dalam Setahun
 
Triwulan II         (April - Juni)
Triwulan III        (Juli - September)
Triwulan IV        (Agustus - Desember)

BAB V

PENUTUP

A.     Kesimpulan

Peran Dinas Koperasi UMKM adalah sebagai pelaksana yang diberi wewenang oleh pemerintah daerang masing – masing untuk melaksanakan tugas membimbing, dan mengawasi dibidang koprasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah berdasarkan azas otonomi.
Sedangkan menurut UU PERDA No 10 Pasal 17, Ayat 2, tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur (No. 9; 2008), berbunyi; Dinas Koprasi dan UMKM, melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang koprasi dan UMKM.
Kalau untuk tugas Dinas koperasi sendiri yaitu tergantung pada posisi struktur dan fungsinya yang sudah di jelaskan pada Analisa Data di atas.

B.     Saran

Saran untuk teman – teman, bahwa penelitian ini dapat digunakan sebagai tambahan referensi, atau info untuk dipelajari dalam manajemen koperasi. Peneliti berharap, peneliti berikutnya dapat mencantumkan peran koperasi yang lebih lengkap dari pada penelitian ini.



DAFTAR PUSTAKA

A.     Dari Dokumen;


UU Peraturan Gubernur Jatim No 86 Tahun 2008, Tentang “Uraian Tugas Sekertariat, Bidang, Sub-Bidang dan Seksi Dinas Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah Provinsi Jawa Timur”.
UU Peraturan Daerah Prov Jatim No 9 Tahun 2008,  Tentang “Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur”.
Koentjoningrat, 1994. Metode – Metode Penelitian Masyarakat, Edisi 3, Jakarta : Gramedia Pustaka Umum.
Maulana. Agus (1992), Hakikat pengendalian manajemen (Sistem Pengendalian Manajemen), Cet Ke-6. Jakarta; PT Gelora Aksara Pratama.
Sukamdiyo. ING. 1996. Pengertian Koperasi (Manajemen koprasi), Cet Ke-2, Erlangga; Jakarta.
Roslan. Rosadi(2006),  Metode Penelitian, Cet Ke-3. Jakarta ; PT Raja Grafindo Persada.
Jhon W. Creswell, Research Design; Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed Edisi Ke-3, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2009).

B.     Web;





[1] UU Peraturan Daerah Prov Jatim No 9 Tahun 2008, BAB X, Pasal 17 poin 2.
[2] UU Peraturan Gubernur Jatim No 86 Tahun 2008, BAB I, Pasal 1 poin 5.
[3] UU Peraturan Gubernur Jatim No 86 Tahun 2008, BAB I, Pasal 1 poin 7.

[4] UU Peraturan Gubernur Jatim No 86 Tahun 2008, BAB I, Pasal 1 poin 8 dan 9.
[5] Koentjoningrat, 1994. Metode – Metode Penelitian Masyarakat, Edisi 3, Jakarta : Gramedia Pustaka Umum, Hlm 21.
[8] UU Peraturan Daerah Prov Jatim No 9 Tahun 2008, BAB X, Pasal 17 poin 2.
[9] UU Peraturan Gubernur Jatim No 86 Tahun 2008, BAB I, Pasal 1 poin 7.
[10] UU Peraturan Gubernur Jatim No 86 Tahun 2008, BAB I, Pasal 1 poin 8 dan 9.
[11] Maulana. Agus (1992), Hakikat pengendalian manajemen (Sistem Pengendalian Manajemen), Cet Ke-6. Jakarta; PT Gelora Aksara Pratama, hlm 4.
[12] Sukamdiyo. ING. 1996. Pengertian Koprasi (Manajemen koprasi), Cet Ke-2, Erlangga; Jakarta, hlm 44-45.
[13] Sukamdiyo. ING. 1996. Pengertian Koprasi (Manajemen koprasi), Cet Ke-2, Erlangga; Jakarta, hlm 13.
[16] Sukamdiyo. ING. 1996. Pengertian Koprasi (Manajemen koprasi), Cet Ke-2, Erlangga; Jakarta, hlm 3-4.
[17] Sukamdiyo. ING. 1996. Pengertian Koprasi (Manajemen koprasi), Cet Ke-2, Erlangga; Jakarta, hlm 4.
[18] Sukamdiyo. ING. 1996. Pengertian Koperasi (Manajemen koprasi), Cet Ke-2, Erlangga; Jakarta, hlm 5.
[20] Roslan. Rosadi(2006),  Metode Penelitian, Cet Ke-3. Jakarta ; PT Raja Grafindo Persada, hlm 24.
[21] Jhon W. Creswell, Research Design; Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed Edisi Ke-3, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hal. 274.
[22] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2009), hal. 243-253.
[23]Fachruddin M. Dani, Teknik Analisis Data, 2002, (http://fachruddin54.blogspot.com/2012/01/teknik-analisis-data.html, diakses pada 29 Maret 2012.
[24] Undang – undang  Peraturan Gubernur Jawa Timur, No. 86; 2008. Bab 2, Pasal 2, Ayat 1-2.
[25] Undang – undang  Peraturan Gubernur Jawa Timur (Bidang Kelembagaan Koprasi), No. 86; 2008. Bab 2, Pasal 5, Ayat 1.
[26] Undang – undang  Peraturan Gubernur Jawa Timur (Bidang Kelembagaan Koprasi), No. 86; 2008. Bab 2, Pasal 7, Ayat 1,2,3.
[27] Undang – undang  Peraturan Gubernur Jawa Timur (Bidang Usaha Koprasi), No. 86; 2008. Bab 2, Pasal 8, Ayat 1-2.
[28] Undang – undang  Peraturan Gubernur Jawa Timur (Bidang Usaha Koprasi), No. 86; 2008. Bab 2, Pasal 10, Ayat 1,2,3.
[29] Undang – undang  Peraturan Gubernur Jawa Timur (Bidang Bidang Usaha Kecil dan Menengah), No. 86; 2008. Bab 2, Pasal 11, Ayat 1-2
[30] Undang – undang  Peraturan Gubernur Jawa Timur ( Bidang Usaha Kecil dan Menengah), No. 86; 2008. Bab 2, Pasal 13, Ayat 1,2,3..
[31] Undang – undang  Peraturan Gubernur Jawa Timur (Bidang Fasilitas, Pembiyaan, dan Usaha Simpan Pinjam), No. 86; 2008. Bab 2, Pasal 14, Ayat 1,2,3.
[32] Undang – undang  Peraturan Gubernur Jawa Timur (Bidang Fasilitas, Pembiyaan, dan Usaha Simpan Pinjam), No. 86; 2008. Bab 2, Pasal 16, Ayat 1,2,3.
[33] Dinas Koprasi dan UMKM provinsi Jawa Timur, 2013. Laporan triwulan IV,hlm 29-33.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN PENELITIAN PROSES PRODUKSI PT. AMERTA INDAH OTSUKA (POCARI SWEAT) DI KEJAYAN – PASURUAN 27 Februari 2014

LAPORAN PENELITIAN PROSES PRODUKSI PT. AMERTA INDAH OTSUKA (POCARI SWEAT) DI KEJAYAN – PASURUAN 27 Februari 2014 Dosen Pembimbing: Ahmad Khairul Hakim, S.Ag, M.Si 197512302003121001 Program Studi Manajemen Dakwah (Prodi-MD)  Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya 2014 Tim Penyusun:   Keterangan Nama; 1.     AISHA NURIANI BUDIONO              B34211053 2.     FITRI ANDRIANI                                 B34211056 3.     IKA HARIYATI                     ...

Note

In life,there will always be people who don't like,and then the matter is not your affair. You do not care them because of two reasons. They do not like you: … 1: you are enjoying your self 2; She's Not enjoying herself… They just wish to have the live like you And then,  will be happy, because your happiness is Sadness for those who hate. 😊

MENJEMPUT JODOH DENGAN SOLAT TAHAJJUD

Kali ini saya akan membahas tentang jodoh, kenapa tiba-tiba jodoh? karena saya baru saja membaca buku tentang Manfaat Sholat Tahajud untuk Menjemput Jodoh. Bagaimana caranya?? Check this out! Apa sih shalat Tahajjud ?? Shalat Tahajjud merupakan shalat sunnah yang dilaksanakan pada malam hari dan sesudah tidur, sekalipun tidurnya hanya sebentar saja. Shalat ini merupakan salah satu amalan wirid yang dilakukan Rasulullah. Berapa Roka'at Sholat Tahajjud ?? Mengenai bilangan roka'atnya, sholat Tahajjud dilaksanakan minimal 2 rakaat dan sebanyak-banyaknya 12 rakaat. Tahajjud tidak memiliki batasan bilangan rakaat. Bagaimana melakukan shalat Tahajjud?? Shalat Tahajjud dilakukan seperti biasanya ketika kita sholat fardhu. Di sini, berdasarkan buku yang saya baca, Ketika melaksanakan shalat Tahajjud pada rakaat pertama setelah membaca Al-Fatihah, dianjurkan membaca surat Al-Baqarah ayat 284-286: لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ وَإِنْ تُبْدُوا مَ...