|
PANJANG TANGAN DIKALANGAN
MAHASISWA
A. Fenomena Yang Terjadi Di Kampus .
Saat
ini, dakwah di kampus-kampus sudah sangat terasa. Terdapat beberapa sayap
dakwah yang berkontribusi secara langsung dalam proses dakwah tersebut.
Beberapa yang saya ketahui adalah syiar dan siyasi. Semua sayap-sayap
dakwah ini pasti membutuhkan para Aktivis Dakwah Kampus (ADK) yang merupakan
subjek dari kegiatan ini. Aktivis dakwah kampus atau da’i di kampus itu adalah
orang-orang yang yang selain kuliah, mereka memiliki aktifitas untuk melakukan
dakwah di kampus contohnya jurusan (Komunikasi Penyiaran Islam) KPI yang dalam praktikumnya terdapat aktivitas berdakwah.
Mereka menggunakan sarana dakwah yang ada di kampus tersebut. Untuk beberapa
kampus, sarana-sarana dakwah yang ada seperti Unit Mahasiswa Islam, dakwah di
Badan Eksekutif Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa, Unit-unit Kegiatan Mahasiswa,
dan lain-lain.
Terdapat kasus pencurian akhir-akhir ini kambali marak terjadi di UIN Sunan Ampel
Surabaya, salah satu contohnya terjadi di Masjid Ulul Albab, Perpustakaan,
Kelas, dll. Perlu adanya kewaspadaan, kesadaran, dan ketegasan mahasiswa. Tidak
hanya mengandalkan Satpam semata. Kasus pencurian yang marak terjadi terutama
pencurian laptop dan tas, HP menimbulkan banyak kekecewaan mahasiswa yang
menjadi korban perbuatan tercela oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Pencurian tas misalnya, sangat begitu sering terjadi terutama di lingkungan
masjid UIN Sunan Ampel Surabaya pada saat shalat. Umumnya para mahasiswa
menaruh tasnya tidak di dekat dimana ia duduk, melainkan jauh dari penglihatan
mereka. Sehingga dengan mudahnya oknum yang tidak bertanggung jawab tadi
melakukan aksinya. Setelah selesai melaksanankan shalat barulah mereka sadar
tas sudah tidak ada lagi, padahal yang di taruh di dalam tas tersebut
barang-barang yang sangat berharga. Diantaranya saja Laptop yang kita tahu
benda tersebut adalah salah satu kebutuhan yang sangat mendasar bagi setiap
mahasiswa. Tetapi mahasiswa tersebut masih saja lalai dalam menjaga keamanan
barang-barang bawaan mereka sendiri, walaupun pengurus masjid sudah sering
mengingatkan agar para jamaah selalu menjaga keamanan barang bawaan supaya
tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Tidak hanya itu, kasus pencurian helm lebih sering terjadi di
lingkungan kampus. Terutama di lingkungan parkir setiap fakultas. Sebut saja
misalnya kasus pencurian helm yang terjadi di Fakultas Dakwah dan Komunikasi
bebarapa bulan yang lalu. Hanya dalam tiga hari berturut-turut, sudah beberapa
buah helm yang lenyap dari tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab tadi.
Hal itu terjadi juga karena kelalaian pemiliknya sendiri, karena mereka tidak
mengamankan helmnya dengan baik hanya menggantungkan saja pada kaca spion.
Seperti yang di ungkapkan Siti Masricha, mahasiswa jurusan Bimbingan Konseling
Islam (BKI). “ kemarin saja sudah dua buah helm yang hilang di parkiran depan
fakultas kita, kebanyakan helm yang hilang tersebut memang karena kesalahan
dari pemilinya sendiri karena tidak di kancing. Padahal jika di kancing pasti
akan aman-aman saja seperti helm yang tidak hilang itu. Yaa.. walaupun saya
sendiri tidak pernah mengamankan helm saya, karena saya tahu helm saya itu kan
jelek, mana mau oknum pencuri tersebut mengambilnya”, kata Siti Masricha sambil
tertawa.
Kondisi UIN seperti saat ini, dimana pengguna sepeda
motor di kampus semakin membludak, memberi kesempatan lebar untuk pelaku
kejahatan. Sementara lahan dan petugas parkir masih begitu terbatas. Tugas
menjaga keamanan dan ketertiban, secara struktural dibebankan kepada Satuan
Keamanan (SATPAM) kampus. Walaupun demikian, banyaknya kasus pencurian di
kampus yang bukan sepenuhnya kesalahan satpam. Mahasiswa harus berkontribusi
dalam menjaga keamanan kampus, karena banyak hal-hal yang diluar kemampuan
satpam untuk mengontrol, misalnya helm yang tidak di kancing dan parkir yang
tidak pada tempatnya. Banyak alasan yang dilontarkan mahasiswa. Sudah yakin
dengan keamanan di kampus dan efisiensi waktu ialah alasan yang sering di
dengar. Akan tetapi, mahasiswa juga harus bisa mengamankan motor dan helmnya
sendiri, karena keamanan keamanan di kampus masih kurang, serta petugas parkir
di UIN yang masih sangat minim.
Selain itu, mahasiswa harus lebih memperhatikan lagi
dalam memarkir motor dan menjaga helm. Misalnya motor harus dikunci ganda,
parkir di tempat yang telah disediakan, mematuhi rambu-rambu yang sudah dibuat
oleh satpam, dan juga parkir di tempat yang adapetugas parkirnya. Jika terjadi
kasusu pencurian, baik itu motor atupun helm, segeralah lapor kepada petugas,
dan jangan takut membawa kasus tersebut ke ranah hukum, karena kasusu
pencurian, meskipun hanya sebuah helm ataupun tas, merupakan tindakan kriminal.
Supaya membuat pelaku jera.
B. Menurut Islam Berdasarkan Ayat Dan Hadis Tentang Tema
Yang Ditulis.
1. Surat/Ayat
Al- Qur'an
![]() |
Add caption |
Ø Ayat diatas telah jelas dalam penyampaiannya, bahwa tampa pengecualian
perempuan atau laki – laki yang mengambil barang orang lain (mencuri) maka
dikenai hukuman potong tangan.
2. Hadish
عَنْ
اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص اُتِيَ بِسَارِقٍ قَدْ سَرَقَ شَمْلَةً
فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنَّ هذَا قَدْ سَرَقَ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ
ص: اِذْهَبُوْا بِهِ فَاقْطَعُوْهُ ثُمَّ احْسِمُوْهُ ثُمَّ ائْتُوْنِى بِهِ،
فَقُطِعَ فَاُتِيَ بِهِ. فَقَالَ: تُبْ اِلَى اللهِ. فَقَالَ: قَدْ تُبْتُ اِلَى
اللهِ. قَالَ: تَابَ اللهُ عَلَيْكَ. الدارقطنى 3:
102، رقم:
Dari
Abu Hurairah, bahwasanya pernah dihadapkan kepada Rasulullah SAW seorang
pencuri yang mencuri jubah, lalu mereka (para shahabat) berkata, “Ya
Rasulullah, sesungguhnya orang ini telah mencuri”. Maka
Rasulullah SAW bersabda, “(Jika begitu) bawalah dia pergi, dan potonglah
tangannya, lalu obatilah dia, setelah itu bawalah dia kemari”. Kemudian ia
dipotong (tangannya), lalu dibawa kepada Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW
bersabda, “Bertaubatlah kamu kepada Allah”. Pencuri itupun lalu menyatakan,
“Sungguh aku telah bertaubat kepada Allah”. Lalu Rasulullah SAW berdoa, “Semoga
Allah menerima taubatmu”. [HR Daruquthni juz 3, hal. 102, no. 71]
Ø Dalam hadish Rasulullah SAW menjelaskan bahwa sama dengan
ayat yang di atas, bahwa siapa saja yang melakukan tindakan mencuri atau
mengambil barang orang lain tanpa izin akan dikenai hukuman potong tangan dan
di anjurkan untuk segera bertaubat kepada Allah SWT. Sedangkan hukum yang ada
di Indonesia bukanlah hukum agama melainkan hukum negara, maka pada tema saya
bagi mahasiswa yang melakukan tindakan tersebut sepatutnya di hukum berdasarkan
hukum negara yang sudah ada (UUD’45, BAB XXII PENCURIAN pasal 362 s/d 367).
C. Penutup
Dari kasus yang telah dipaparkan sebelumnya, diambi dari
fenomena nyata yang khususnya marak terjadi dilingkungan kampus tercinta kita,
dan larangan serta hukuman bagi siapapun juga sudah dijelahkan dengan amat
jelas dalam Ayat dan hadish diatas. Maka marilah kita sebagai bagian dari umat
islam dan juga merupakan sosok penerus bangsa indonesia yang terkenal kaya raya
akan hasil bumi, menghindari apa yang sudah menjadi larangan Allah SWT salah
satunya sikap panjang tanggan. Mari kita semua memperbaiki sikap, akhlak dan
tidak mengambil barang yang bukan hak milik kita. Bahkan seharusnya kita dapat
memberi sesuatu bagi seseorang yang membutuhkan, mukin dari tinakan tersebut
akan muncul sikap peduli terhadap orang yang kurang beruntung. Jika ada kasus
lain, tidak sengaja menemukan barang orang lain, maka mengusahakan untuk
mengumumkan dan mengembalikan barang tersebut, bukan malah mengambilnya. Dan
marilah mahasiswa saling membantu adanya tata tertib yang telah ditentukan oleh
pihak kampus, agar tercipta keamanan, ketertiban, dan kerapian dalam segala
aspek terutama parkir sepedah motor. Sekian dari penjelasan saya, semoga
bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar