KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT Yang Maha Mendengar lagi Maha
Melihat dan atas segala limpahan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga
penulis dapat menyelesaikan tugas yang berbentuk makalah ini
sesuai dengan waktu yang telah direncanakan.
Shalawat
serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada banginda Nabi Besar
Muhammad SAW beserta seluruh keluarga dan sahabatnya
yang selalu eksis membantu perjuangan beliau dalam menegakkan
Dinullah di muka bumi ini.
Penyusunan
makalah ini adalah merupakan salah satu
tugas dari “Mata Kuliah Mnajaemen Keuangan”. Dalam penulisan makalah
ini, tentu banyak pihak yang telah memberikan bantuan
baik moril maupun materil. Oleh karena itu, penulis ingin
menyampaikan ucapan terima kasih yang tiada hingga kepada:
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka
saran dan kritik yang konstruktif dari semua pihak sangat
diharapkan demi penyempurnaan selanjutnya.
Akhirnya
hanya kepada Allah SWT kita kembalikan semua urusan dan
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi
penulisdan para pembaca pada umumnya.
Surabaya,
30 September 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Semakin berkembangnya perekonomian
di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan.
Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya
adlah dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar
modal dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan
mempermudah perusahaan menjual asset.
Kehidupan yang semakin kompleks akan
mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan
terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi produk pasar modal
maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang
terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun
ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat
didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunya
bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu
para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
Surabaya,
30 September 2013
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian pasar modal ?
2.
Perkembangan pasar modal di
Indonesia ?
3.
Manfaat pasar modal ?
4.
Proses pencatatan efek di bursa efek
Jakarta ?
5.
Produk-produk di pasar modal ?
6.
Strategi investasi
di pasar modal
?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk
mengetahui pengertian pasar modal.
2.
Untuk
mengetahui perkembangan pasar modal di Indonesia.
3.
Untuk
mengetahui manfaat pasar modal.
4.
Untuk
mengetahui proses pencatatan efek di bursa efek Jakarta.
5.
Untuk
mengetahui produk-produk di pasar modal.
6.
Untuk
mengetahui strategi
investasi di pasar
modal.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pasar
Modal
Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang
dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh
temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu
tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek
diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang
terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik
secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat
berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat
pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial
paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Definisi pasar modal menurut Kamus
Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak
yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke
atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana
pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha,
pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda dengan pasar
uang (money market). Pasar uang
berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari
satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya
terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat
deposito, commercial papper,
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).
B.
Perkembangan Pasar
Modal Di Indonesia
Dalam
sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai
pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging
voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak
1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang
bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang
tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang
diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta.
Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang
dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial
Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai
salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan
sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan
Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan
penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu
mendirikan pasar midal. Setelah
mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia
yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama
Verreninging voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai
perdagangan. Efek yang dperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi
perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada.
Bursa Batabia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada
tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di
Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.
Setahun
setelah pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950,
obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai
mulai aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya
Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan
senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun
penyelenggarannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek
(PPUE) yang terdiri dari 3 bangk negara dan beberapa makelar efek lainnya
dengan Bank Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat sejak
Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun
1954, 1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik
perorangan maupun badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi
abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
Menjelang
akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini
diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda
sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak
warga begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah
sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia denan Belanda mengenai
sengketa Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan
Belanda di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun
1958. Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan
Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk
memperdagangkan semua efek dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia,
termasuk semua efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah
perdagangan efek di Indonesia.
Pada
tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar
Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang
perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak
persetoan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go
public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar midal
tidak dikenakan pajar pendapatan atas capital
gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai
saham/bukti penyertaan modal.
Pada
tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi di sektor keuangan dan perbankan
termasuk pasar midal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar midal
antara lain Pakto 27 tahun 1988 dan
Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang
berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a. Kemudahan syarat go public antar lain laba tidak harus
mencapai 10%.
b. Diperkenalkan Bursa Paralel.
c. Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut
oleh Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go
public.
e. Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
f. Batas fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari
kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu
selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Pada
tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta.
Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi
Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
C.
Manfaat Pasar
Modal
1.
Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki
beberapa manfaat, antara lain:
a) jumlah
dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
b) dana
tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
c) tidak
ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan
dana/perusahaan
d) solvabilitas
perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
e) ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
2.
Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa
manfaat, antara lain:
a) nilai
investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut
tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain.
b) memperoleh
dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi
pemenang obligasi.
c) dapat
sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko.
D.
Proses Pencatatan
Efek Di Bursa Efek Jakarta
Proses pencatatan efek di BEJ, dilakukan
setelah pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten bersama dengan penjamin
emisi telah melakukan penawaran umum, maka:
a. Emiten mengajukan permohonan
pencatatan ke bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di BEJ;
b. BEJ melakukan evaluasi
berdasarkan persyaratan pencatatan;
c. Jika memenuhi persyaratan
pencatatan, BEJ memberikan surat persetujuan pencatatan;
d. Emiten membayar biaya
pencatatan;
e. BEJ mengumumkan pencatatan
efek tersebut di bursa;
f. Efek tersebut mulai tercatat
dan dapat diperdagangkan di bursa.
Persyaratan Pencatatan Saham
a. Pernyataan pendaftaran emisi
telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit
akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) untuk tahun buku
terakhir;
c. Minimal jumlah saham yang
dicatatkan 1 juta perlembar;
d. Jumlah pemegang saham
minimal 200 pemodal (1 pemodal memiliki sekurang-kurangnya 500 saham);
e. Wajib mencatatkan seluruh
sahamnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh (company listing), sepanjang
tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal 49% dari jumlah saham
yang tercatat di bursa);
f. Telah berdiri dan beroperasi
sekurang-kurangnya 3 tahun; pengertian berdiri : telah berdiri pada suatu tahun
buku apabila Anggaran Dasarnya telah memperoleh pengesahan dari Departemen
Kehakiman.
Pengertian Beroperasi
a. Perusahaan dianggap telah
beroperasi apabila memenuhi salah satu pengertian berikut ini:
1. Telah memperoleh
izin/persetujuan tetap dari BKPM,
2. Telah memperoleh izin
operasional dari Departemen Teknis,
3. Secara akuntansi telah
mencatat laba/rugi operasional,
4. Secara ekonomis telah
memperoleh pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi pokok.
b. Dalam dua tahun buku
terakhir memperoleh laba bersih dari kegiatan operasional;
c. Memiliki minimal kekayaan
(aktiva) Rp 20 miliar, modal sendiri Rp 7,5 miliar, dan modal disetor Rp 2
miliar;
d. Kapitalisasi bagi perusahaan
yang telah melakukan penawaran umum sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e. Anggota direksi dan
komisaris memiliki reputasi yang baik.
Persyaratan Pencatatan
Obligasi
a. Pernyataan pendaftaran telah
dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit
akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK)
tahun buku terakhir;
c. Nilai nominal obligasi yang
dicatatkan minimal Rp 25 miliar;
d. Rentang waktu efektif dengan
permohonan pencatatan tidak lebih dari 6 (enam) bulan dan sisa jangka waktu
jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e. Telah berdiri dan beroperasi
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. Dua tahun terakhir
memperoleh laba operasional dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir;
g. Anggota direksi dan
komisaris memiliki reputasi yang baik.
Persyaratan Pencatatan Reksa
Dana
a. Reksadana tersebut telah
memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan;
b. Pernyataan pendaftarannya
telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
c. Nilai nominal saham reksa
dana yang ditawarkan minimal Rp 10 miliar;
d. Jumlah pemegang saham
orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500 saham);
e. Direksi dan manajer
investasi memiliki reputasi baik.
Persyaratan Pencatatan Waran
a. Waran harus diterbitkan oleh
emiten yang sahamnya telah tercatat di bursa;
b. Pernyataan pendaftaran atas
waran telah dinyatakan efektif;
c. Setiap waran harus
memberikan hak kepada pemegang waran untuk membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
d. Waran yang dinyatakan
memiliki masa berlaku minimal 3 tahun dan pelaksanaan hak (konversi) minimal 6
bulan setelah waran diterbitkan;
e. Harga pelaksanaan hak
(konversi) atas waran maksimal 125% dari harga saham terakhir pada hari saat
diputuskannya penerbitan waran oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
f. Perjanjian penerbitan waran
memuat ketentuan tentang:
1. Perlakuan untuk waran yang
tidak dikonversi sampai jatuh tempo;
2. Perlindungan pemegang waran
dari dilusi karena turunnya harga saham akibat keputusan perusahaan.
g. Harga pelaksanaan waran
tidak menyimpang dari yang ditetapkan dalam perjanjian penerbit waran;
h. Sertifikat waran diterbitkan
atas nama.
Kewajiban Pelaporan Emiten
Setelah perusahaan go public dan mencatatkan efeknya di bursa, maka
emiten sebagai perusahaan publik, wajib menyampaikan laporan secara rutin
maupun laporan lain jika ada kejadian penting kepada Bapepam dan BEJ. Seluruh
laporan yang disampaikan oleh emiten kepada bursa, yaitu laporan adanya
kejadian penting, secepatnya akan dipublikasikan oleh bursa kepada masyarakat
pemodal melalui pengumuman di lantai bursa maupun melalui papan informasi.
Masyarakat dapat memperoleh langsung informasi tersebut ataupun melalui
perusahaan piutang. Hal ini penting karena sebagai pemodal, terutama pemodal
pubik tidak memiliki akses informasi langsung kepada emiten. Untuk mengetahui
kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung pada informasi tersebut. Oleh
karena itu kewajiban pelaporan dimaksudkan untuk membantu penyebaran informasi
agar dapat sampai secara tepat waktu dan tepat guna kepada pemodal.
E.
Produk-Produk Di
Pasar Modal
1.
Reksa Dana
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan
bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer
investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi. Melalui dana reksa ini
nasihat investasi yang baik “jangan menaruh semua telur dalam satu keranjang”
bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi pada reksa dana adalah melakukan
investasi yang menyebar pada sejumlah alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Adapun sasaran reksa dana diantaranya
adalah pendapatan, pertumbuhan, dan keseimbangan. Keputusan untuk memilih saham
yang memberikan dividen/bunga ada ditangan manajer investasi. Manajer investasi
mempunyai hak untuk mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yang diperolehnya
kepada pemodal. Jika prospektusnya menerangkan bahwa dividen/bunga akan
didistribusikan maka dalam waktu tertentu pemodal akan mendapatkan
dividen/bunga.
Capital gain akan diberikan oleh reksa
dana yang memiliki sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan
harga saham atau diskon obligasi yang menjadi portofolio reksa dana. Manajer
investasi harus berhasil membeli saham pada saat harga rendah dan menjualnya
pada saat harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan
pada pemodal. Meski demikian, pendapatan dari capital gain tergantung kebijakan
manajer investasi. Bila manajer investasi dalam prospektusnya menerangkan akan
mendistribusikan capital gain, maka dalam waktu tertentu pemegang reksa dana
akan mendapatkan distribusi capital gain. Ada juga reksa dana yang tidak mendistribusikan
capital gain ini, tapi menambahkannya
pada nilai aktiva bersih. Nilai aktiva bersih adalah perbandingan antara total
nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana
yang diterbitkan.
Kemungkinan untuk mendapatkan kenaikan
aktiva bersih ini sangat tergantung pada jenis reksa dana yang dibeli. Reksa
dana terbuka akan dibeli kembali dengan harga nilai aktiva bersih baru. Reksa
dana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh penerbitnya. Setelah terjadi
transaksi di pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan di
pasar sekunder. Harga yang terbentuk merupakan pertemuan dari permintaan dan
penawaran. Harga inilah yang merupakan nilai aktiva bersih yang baru.
2.
Saham
Secara sederhana saham dapat
didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan
dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan
bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas
tersebut. Membeli saham tidak ubahnya dengan menabung. Imbalan yang akan
diperoleh dengan kepemilikan sahma adalah kemampuannya memberikan keuntungan
yang tidak terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi
saham biasa sangat besar, tetapi tergantung pada perkembangan perusahaan
penerbitnya. Bila perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar maka
ada kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar
pula. Karena laba yang besar tersebut menyediakan dana yang besar untuk
didistribusikan kepada pemegang saham sebagi dividen.
Capital gain akan diperoleh bila ada kelebihan harga jual diatas harga beli.
Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan untuk mendapat capital gain. Salah
satunya adalah membeli saat harga turun dan menjual saat harga naik.
Saham memberikan kemungkinan
penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan dengan itu, risiko yang ditanggung
pemilik saham juga relatif paling tinggi. Investasi memiliki risiko yang paling
tinggi karena pemodal memiliki hak klaim yang terakhir, bila perusahaan penerbit
saham bangkrut. Secara normal, artinya diluar kebangkrutan, risiko potensial
yang akan dihadapi pemodal hanya dua, yaitu tidak menerima pembayaran dividen
dan menderita capital loss.
3.
Saham
Preferen
Saham preferen adalah gabungan (hybrid)
antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik
seperti obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik
obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yang tetap seperti bunga
obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak
pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan
dividen yang besarnya tetap setiap tahun, ada pula yang menghendaki didahulukan
dalam pembagian dividen, dan lain sebagainya.
Pilihan untuk berinvestasi pada saham
preferen didorong oleh keistimewaan alat investasi ini, yaitu memberikan
penghasilan yang lebih pasti. Bahkan ada kemungkinan keuntungan tersebut lebih
besar dari suku bunga deposito apabila perusahaan penerbit mampu menghasilkan
laba yang besar, dan pemegang saham preferen memiliki keistimewaan mendapatkan
dividen yang dapat disesuaikan dengan suku bunga.
4.
Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau
sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima
pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik
kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi.
Pada dasarnya memiliki obligasi sama persis dengan memiliki deposito berjangka.
Hanya saja obligasi dapat diperdagangkan. Obligasi memberikan penghasilan yang
tetap, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap pada waktu
yang telah ditetapkan. Obligasi juga memberikan kemungkinan untuk mendapatkan capital gain, yaitu selisih antara harga
penjualan dengan harga pembelian. Kesulitan untuk menentukan penghasilan
obligasi disebabkan oleh sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal
harga obligasi sangat tergantung dari perkembangan suku bunga. Bila suku bunga
bank menunjukkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita
kerugian.
Disamping menghadapi risiko
perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi
risiko kapabilitas (capability risk), yaitu
pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih
dahulu dibuat peringkat (rating) oleh badan yang berwenang. Rating tersebut
disebut sebagai credit rating yang merupakan
skala risiko dari semua obligasi yang diperdagangkan. Skala ini menunjukkan
seberapa aman suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan dengan
kemampuan untuk membayar bunga dan melunasi pokok pinjaman.
Salah satu varian produk obligasi adalah
obligasi konversi. Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi
biasa, misalnya memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki
nilai nominal atau nilai pari (par value).
Hanya saja obligasi konversi memiliki keunikan yaitu dapat ditukar dengan
saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk
melakukan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3
saham biasa setelah 1 Januari 2005 dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sama dengan alat investasi yang lain,
obligasi konversi tidak ubahnya dengan menabung. Bedanya, surat tanda menabung
tidak dapat diperjualbelikan; sebaliknya obligasi konversi dapat
diperjualbelikan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena mampunya
memberikan penghasilan optimal sebab obligasi konversi bisa digunakan sebagai
obligasi atau saham. Bila suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih
tinggi dari suku bunga bank atau perusahaan tidak membagikan dividen yang
besar, maka pemegang obligasi konversi tidak perlu mengonversikan obligasi
konversinya. Bila diperkirakan emiten berhasil mendapatkan laba yang tinggi
sehingga mampu membagi dividen yang lebih besar daripada bunga obligasi
konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengonversi obligasinya menjadi
saham guna mendapatkan dividen.
Imbalan yang dapat diperoleh pemegang
obligasi konversi dapat terdiri bunga (bila mempertahankan sebagai obligasi),
dividen (bila melakukan konversi), capital gain (bila berhasil menjual obligasinya dengan harga lebih tinggi dari
harga perolehannya, atau mendapat diskon saat membeli. Capital gain juga bisa
didapat jika pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian berhasil
menjual saham tersebut diatas harga perolehannya).
Risiko yang dihadapi pemegang obligasi
konversi adalah kesalahan didalam mengambil keputusan konversi, antara lain:
a) Seandainya pada saat yang
ditentukan pemodal menggunakan haknya menukar obligasi konversi menjadi saham,
dan ternyata kondisi menunjukkan suku bunga bank cenderung naik.
b) Bila emiten tidak berhasil
meraih keuntungan, sehingga tidak membagikan dividen. Dengan demikian pemodal
menghadapi risiko tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh suku bunga.
Seandainya ia tidak menggunakan haknya, maka ia akan memperoleh kesempatan itu.
5.
Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham
biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual
bersamaan dengan surat berharga lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit
waran harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun
setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar baik obligasi,
saham maupun waran dapat diperdagangkan secara terpisah.
Memiliki waran tidak ubahnya menabung.
Hanya saja, waran dapat diperjualbelikna. Selain itu waran dapat ditukar dengan
saham. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan
penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai obligasi. Karena disamping
akan mendapatkan bunga obligasi kelak setelah waran dikonversi menjadi saham
akan mendapatkan dividan dan capital gain.
Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang
membeli waran yang menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal
akan mendapatkan bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yang yang bisa
dikonversi menjadi saham di waktu-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak
pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran biasanya
lebih rendah dari suku bunga bank.
Kalau pemodal ingin mendapatkan
dividen, terlebih dahulu ia menggunakan waran untuk membeli saham. Untuk
mendapatkan dividen, ia harus bersedia menahan saham dalam waktu yang relatif
lama. Capital gain bisa didapat bila
pemegang obligasi yang disertai waran menjualnya dengan harga yang lebih tinggi
dari harga ketika memperolehnya. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi yang disertai waran
mendapatkan diskon pada saa melakukan pembelian. Pada saat jatuh tempo ia akan
mendapatkan pelunasan sebesar harga pari. Capital gain juga bisa didapat bila setelah melakukan konversi saham biasa,
pemodal bisa menjual sahamnya diatas harga perolehan.
6.
Right Issue
Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan
emiten. Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat untuk membelinya. Ini
berbeda dengan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima oleh
pemegang saham. Right issue dapat
diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya
memberikan penghasilan yang sama dengan membeli saham, tetapi dengan modal yang
lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right issue lebih murah dari saham lama. Karena membeli right issue berarti membeli hak untuk membeli saham, maka kalau pemodal
menggunakan haknya otomatis pemodal telah melakukan pembelian saham. Dengan
demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividen dan capital gain.
F.
Strategi Investasi
Di Pasar Modal
Investor harus menyadari bahwa
berinvestasi di pasar modal disamping akan memperoleh keuntungan juga ada kemungkinan
akan mengalami kerugian. Strategi dasar investor yang akan meningkatkan kinerja
atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa
mengikuti prinsip “Keep your alpha
high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu
mempertimbangkan berapa tingkat risiko dan keuntungan yang akan diperoleh.
Keuntungan atau kerugian tersebut sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor
untuk menganalisis berbagai jenis saham kemudian memilih beberapa saham sesuai
dengan kemampuan dana, saham yang dipilih dan dibeli tersebut merupakan
portofolio. Oleh karena itu, bermain di pasar modal tidak memberikan jaminan
untuk mendapatkan capital gain yaitu
selisih lebih dari harga beli saham dan harga jual saham. Dengan demikian bermain
di bursa akan sangat mungkin pula investor mengalami capital loss.
Beberapa strategi yang dapat digunakan
dalam melakukan investasi di bursa efek khususnya dalam bentuk saham antara
lain sebagai berikut:
a. Mengumpulkan beberapa jenis
saham dalam satu portofolio. Strategi ini dapat memperkecil risiko investasi
karena risiko akan disebar ke berbagai jenis saham.
b. Membeli di pasar perdana dan
dijual setelah saham tersebut dicatat di bursa.
c. Beli dan simpan. Strategi
ini dapat digunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis
bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek untuk berkembang yang cukup
pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya diharapkan akan mengalami
kenaikan yang cukup besar pada saat itu.
d. Membeli saham tidur. Saham
tidur adalah saham yang jarang atau tidak pernah ada transaksi. Saham tidur ini
bisa disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau
dikuasai oleh investor institusi dan pemilik saham lama. Dapat pula disebabkan
karena kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya
masih cerah sehingga kurang mendapat perhatian pemodal.
e. Strategi berpindah dari
saham yang satu ke saham yang lain. Investor yang memiliki strategi in
cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas
saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru
membeli saham yang menurut anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f.
Konsentrasi pada industri tertentu.
Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai kondisi suatu
jenis industri sehingga mengetahui prospek perkembangannya dimasa yang akan
datang.
g. Reksa dana (mutual fund).
Melakukan investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan
oleh investment trust. Strategi ini cocok untuk investor yang tidak memiliki
cukup waktu melakukan analisis pasar atau tidak ada akses informasi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Definisi pasar modal menurut Kamus
Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak
yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke
atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana
pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha,
pemerintah dan masyarakat umum.
Produk yang Terdapat di Pasar Modal
1.
Reksa Dana
2.
Saham
3.
Saham Preferan
4.
Obligasi
5.
Waran
6.
Right Issue
Manfaat Pasar Modal
1.
Bagi Emiten
Bagi
emiten, pasar
modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- jumlah
dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
- dana
tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- tidak
ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan
dana/perusahaan
- solvibilitas
perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
- ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
2.
Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa
manfaat, antara lain:
- nilai
investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut
tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain.
- memperoleh
dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang
bagi pemenang obligasi
- dapat
sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen
yang mengurangi risiko.
B.
Saran
Dengan
adanya makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh
informasi mengenai Pasar Modal.
Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan.
Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam
pembuatan makalah selanjutnya dengan memberikan saran.
DAFTAR PUSTAKA
Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta:
Salemba Empat
Sigit
Triandaru dan Totok Budisantoso. 2006. Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba Empat.
Su Hukum Dlm
Ekonomi (Edisi II_Rev) Oleh Advendi S & Elsi Kartika S.kwiaty dkk. 2007. Ekonomi
SMA Kelas XI. Bandung: Yudhistira.
Komentar
Posting Komentar